Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Pemberian dengan Ucapan: "Ini konuntuk Beli Permen" wajibkah membeli permen tersebut

Konsultasi Syariah | Saat lebaran banyak anak-anak yang mendapatkan amplop uang. Sembari minal minul sama keluarga dan tetangga, mereka membagi-bagikan ampau. Di Indonesia hal tersebut sudah menjadi kebiasaan. Terkadang pemberian untuk satu orang dengan orang lain tidak sama. Seperti pada anak dan pada anak orang.
Membelanjakan uang pemberian

Dalam pemberian tersebut, tak jarang terdengar ucapan “Ini buat beli permen” bakso, jajan, es, dan apalah itu, macam-macam. Pernah kan? Dan semua itu, tidak ada yang dianggap serius. Ketika uang diberikan, pembelanjaan tidak diharuskan sebagaimana ucapan pemberi.

Semisal dikasih 50 ribu, masak mau dibuat permen semua? Bahkan tidak ada yang dibelikan permen sama sekali. Malah dibelikan untuk keperluan lain.

Bukan saja hari raya, ucapan yang berbareng dengan pemberian tersebut juga sering dijumpai kapan pun. Semisal ketika memberi uang pada anak khitan, anak berangkat mondok dan lainnya. “Ini buat beli permen”. Yang jelas bukan ketika diberikan untuk kiyai yang ada di pondok.

Padahal dengan adanya ucapan tersebut, seakan pemberi memerintahkan membeli dengan barang yang ditentukan dalam ucapan.

Pertanyaan: Wajibkah uang pemberian tersebut dibelanjakan sesuai dengan ucapan?

Jawaban: Tidak wajib, jika ucapan tersebut hanya basa basi. Maka uang boleh dibelanjakan apa saja. Jika ada indikasi (tanda”) yang menunjukkan itu ucapan bukan basa basi, maka harus sesuai dengan perintah.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Membelanjakan uang pemberian dengan kata “Ini Buat Beli Permen” yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Roudloh al Tholibin, juz 4, hal 431

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Pemberian dengan Ucapan: "Ini konuntuk Beli Permen" wajibkah membeli permen tersebut"

close
Banner iklan disini