#Konsultasi Syariah | Ternyata Membeli Produk dengan Tanda Ini, Anda Bisa Sekaligus Sedekah
Konsultasi Syariah | Menyumbang fakir miskin memang banyak sekali caranya. Seperti melalui kotak amal yang ada di jalan, pom, dimanapun yang bertuliskan amal untuk fakir miskin atau panti asuhan.
Fakir miskin memang sangat membutuhkan uang dan kesulitan untuk mencarinya. Oleh karena itu banyak organisasi sosial peduli sesama yang menggelar bakti sosial dengan cara mereka masing-masing.
Komunitas motor dengan mengumpulkan dana dan kemudian touring bersama melewati beberapa panti asuhan sekaligus melakukan bakti sosial.
Perusahaan makanan atau minuman juga punya cara mereka sendiri. Kita sering menemukan tulisan dalam bungkus “dengan Anda membeli produk ini, Anda telah menyumbangkan pada sejuta orang yang membutuhkan”.
Namun banyak yang tak acuh dengan tulisan itu. Kebanyakan orang menganggap bahwa itu adalah trik penjualan saja agar produknya lebih banyak yang laku dengan alasan sumbangan.
Pertanyaan: Apakah dengan membeli produk bertuliskan tersebut bisa dianggap bersedekah?
Jawaban: dengan membeli barang tersebut Anda Bisa bersedekaha, Jika pembeli mengetahui bahwa sebagian uang yang dibayarkan akan disedekahkan da disertai niat sedekah ketika membeli.
Nah, itu tadi ulasan hukum seputar Membeli Produk Bertulisan Sumbangan menurut pandangan fiqih. Semoga yang galeri kitab kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Nihayah al Muhtaj, juz 4, hal 292
Hasiyah al Jamal, juz 3, hal 34
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Membeli Produk dengan Tanda Ini, Anda Bisa Sekaligus Sedekah"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning