Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memberi Uang Pada Pengamen

Konsultasi Syariah | Menyanyi dan mendengarkan musik memang salah satu kegiatan yang asik. Banyak orang yang menghasilkan uang dari nyanyiannya dan musiknya. Dengan grup band, atau singgel. 

Namun lebih banyak lagi penyanyi yang gagal audisi. Maka mereka tidak jadi memiliki banyak uang. Biasanya mereka membuka konsernya dari rumah ke rumah berurutan. Biasanya mereka disebut pengamen.
Hukum Memberi Uang Pada Pengamen

Mereka bernyanyi dan bernyanyi, lagi dan lagi hanya untuk mengumpulkan uang receh sebagai ganti konsernya. Itupun kalau diberi. Terkadang pada suatu rumah, belum belok sudah dipalang dengan telapak tangan dari jauh. Ada yang sudah bertuliskan “Ngamen gratis”.

Juga ada yang sudah membawakan satu lagu, kemudian pemilik rumah baru keluar dan “sepuntene maas..” konsernya ternyata gratis. Dibayar dengan hanya ucapan. Ada pemilik rumah yang menolak dengan sopan dan ada pula yang ikhlas memberi.

Memang terkadang pengamen memakai baju preman, oleh karena itu banyak orang yang tidak memberi dengan asumsi jika diberi akan digunakan untuk maksiat. Seperti mabuk, judi dan kebiasaan preman lainnya.

Padahal sepreman-premannya orang juga butuh makan (kecuali preman dengan arti prei mangan). Dengan demikian masih belum jelas penggunaan uang tersebut untuk makan atau maksiat.

Pertanyaan: Bagaimana hukum memberi uang pada pengamen?

Jawaban: Hukum asal memberi adalah sunah, termasuk juga pada pengamen model apapun. Kecuali jika jelas terbukti uang pemberiannya digunakan untuk maksiat, maka hukumnya menjadi tidak boleh.

Nah, demkian ulasan hukum tentang Memberi uang pada pengamen menurut pandangan fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Hasiyah al Bujairomy, juz 3, hal 399
Tuhfath al Muhtaj, juz 6, hal 296

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memberi Uang Pada Pengamen"

close
Banner iklan disini