#Konultasi Syariah | Jeding Masjid yang Pindah-pindah, Hukum dan Statusnya begini
Konultasi Syariah | Setiap masjid pasti memiliki kamar mandi dan tempat wudlu’. Biasanya terletak di smping bangunan masjid, atau di samping halaman masjid. Tempat wudlu’ dan kamar mandi dibangun di tempat sekiranya orang yang baru datang langsung bisa menemukan “Oh itu jedingnya”
Oleh karena itu rata-rata letaknya berdempetan dengan masjid. Semisal tempat wudlu’ atau kamar mandi di bangun di area yang berjauhan dengan masjid, maka orang akan kesulitan mencarinya, dan mungkin menyangka masjidnya tak berjeding dan tak bertempat wudlu’.
Memang letak kamar mandi yang berjauhan dengan masjid memang ada untungnya. Ketika ada perluasan masjid, tidak perlu membongkar dan membangun ulang. Ketika posisi kamar mandi bersebelahan dengan masjid, maka ketika ada perluasan akan dibongkar dan dibangun kembali.
Dan masjid rata-rata juga mengalami perluasan seiring dengan perkembangan manusia. Dan sering kali kamar mandi masjid menjadi tempat gusuran yang kemudian digunakan sebagai tanah masjid.
Pertanyaan: Bolehkah memindah letak kamar mandi masjid? Dan apa status tanah kamar mandi yang diratakan tersebut?
Jawaban: hukum memindah kamar mandi masjid diperbolehkan menurut pendpat Imam Hambali. Sedang status tanah yang asalnya kamar mandi menjadi masjid.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Memindah Kamar Mandi Masjid menurut pandangan fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Mutholib Aula al Nahyi fi Sarh Ghoyah al Muntaha, juz 4, hal 375 dan 376
Posting Komentar untuk "#Konultasi Syariah | Jeding Masjid yang Pindah-pindah, Hukum dan Statusnya begini"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning