#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Meminjam Karpet Masjid
Konsultasi Syariah | Di dalam masjid terdapat karpet yang ukurannya luas untuk fasilitas agar masyakat yang berjamaah lebih khusyuk. Namun bukan berarti semakin tebal karpet di masjid akan makin khusyuk.
Pada zaman Nabi SAW. Masjid tidak ada karpetnya, bahkan berupa tanah. Dan para sahabat tetap khusyuk dalam ibadah. Malah jika terlalu tebal dan empuk, jamaah akan gak bangun dari posisi sujud, tertidur (bercanda).
Terkadang karpet masjid juga dipinjam masyarakat ketika dibutuhkan, karena ukurannya yang luas. Seperti ketika kampung mengadakan pengajian umum berlokasi di lapangan, maka untuk menyediakan tempat duduk untuk jamaah, warga terkadang meminjamkan punya masjid.
Karena selain luas, masyarakat menganggap fasilitas masjid juga fasilitas umum yang juga bisa dimanfaatkan oleh umum. Lagi pula, jarang orang yang memiliki karpet untuk tempat duduk acara. Apalagi yang berukuran luas.
Oleh karena itu, masyarakat meminjam karpet masjid untuk sebentar. Hanya untuk acara berlangsung. Dan setelah selesai langsung dikembalikan.
Pertanyaan: Bolehkah menggunakan karpet yang ada di masjid seperti hal di atas?
Jawaban: hukum peminjaman tersebut tidak diperbolehkan secara mutlak, baik karena ada kebutuhan maupun tidak, sama saja.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Meminjam Karpet Masjid menurut pandangan fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
I’anah al Tholibin, juz 3, hal 213
Al Fatawy al al Fiqhyah, juz 3, hal 289
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Meminjam Karpet Masjid"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning