#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengambil Buah dari Pohon di Masjid
Konsultasi Syariah | Selain sebagai pusat tempat ibadah, terkadang masjid juga menjadi tempat bersantai. Area masjid memiliki suasana yang teduh. Juga biasanya ada pohon-pohon yang mengelilingi masjid.
Pohon-pohon yang tumbuh di area masjid biasanya selain memiliki kerindangan yang sejuk juga memiliki buah yang banyak. Kadang tidak diambil sampai jatuh dan membusuk. Karena masyarakat ragu untuk mengambilnya lantaran ada di area masjid.
Pengurus masjid juga kadang-kadang mengambil buahnya untuk kemaslahatan masjid. Seperti menyediakan untuk jamaah, atau menjualnya dan uang dimasukkan untuk kas masjid.
Pohon yang ada di masjid memang ada yang barang waqafan yang diperuntukkan masjid, ada yang dari uang kas masjid, ada yang tidak diketahui bagaimana asalnya.
Pertanyaan: Bagaimana hukum mengambil buah dari pohon yang tumbuh dalam area masjid?
Jawaban: hukumnya diperinci sebagai berikut,
Jika pohon adalah barang waqafan untuk masjid atau berasal dari uang masjid, maka harus digunakan untuk kemaslahatan masjid. Seperti diberikan pada jamaah agar lebih banyak yang ke masjid. Atau dijual dan hasil untuk masjid. Kecuali jika secara kebiasaan boleh untuk siapapun mengambilnya.
Jika pohon tersebut tidak jelas asalnya, maka siapapun boleh mengambilnya. Atau jika pohon tersebut barang waqafan yang ditujukan umum.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Mengambil buah pohon di masjid yang dapat Kami bagikan, semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
I’anah al Tholibin, juz 3, hal 217
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengambil Buah dari Pohon di Masjid"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning