Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengambil Dana Pembangunan Masjid untuk Pengobatan Warga Celaka pada Masa Bangun

Konsultasi Syariah | Masjid adalah fasilitas umum yang juga dimanfaatkan oleh umum. Pembangunannya biasaya diambilkan dari kas masjid yang berasal dari kotak amal, sumbangan hamba Alloh, donatur, dan barang waqafan.
Mengambil dana pembangunan masjid

Dalam masalah pembangunan masjid, masyarakat rata-rata kompak, mulai dari pendanaannya sampai pembangunan. Dalam masalah dana, jika masih kurang, biasanya ada kotak amal keliling kampung untuk menarik dana seadanya dan seikhlasnya.

Pembangunan masjid juga sering dilakukan suka rela oleh warga sekitar, mulai dari pengecoran pondasi sampai berdiri kokoh. Warga bergotong royong membangun masjid.

Pada suatu kejadian, semisal, ada salah satu warga yang ikut membantu membangun masjid kemudian jatuh dari atap dan harus dilarikan ke rumah sakit. Namun, masalah biaya, orang tersebut tergolong yang tidak mampu. Sedang biaya pengobatan terbilang mahal.

Oleh karena itu, panitia pembangunan dan warga sepakat untuk membiayai pengobatan orang tersebut. Lagi pula orang tersebut terkenal baik dan rajin ibadah oleh masyarakat.

Pertanyaan: Bolehkah panitia dan warga mengambilkan uang pengobatan seseorang dari dana pembangunan masjid?

Jawaban: Diperbolehkan, menurut kebiasaan yang berlaku dan ada tanda-tanda diperbolehkan untuk mengambilkan dana tersebut.

Ada yang mengatakan, harta waqafan bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Mengambil dana pembangunan masjid untuk pengobatan yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Bughyah al Musytarsyidin, hal 65
Al fatawy al Kubro, juz 3, hal 229
Al Fatawy al Kabir, juz 4, hal 273

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengambil Dana Pembangunan Masjid untuk Pengobatan Warga Celaka pada Masa Bangun"

close
Banner iklan disini