Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inlah Hukum Menggunakan Barang Titipan

Konsultasi Syariah | Menitipkan barang adalah kegiatan yang sering dilakukan. Namun, sangat banyak orang yang keliru dalam masalah penitipan barang.

Penitipan barang biasanya dilakukan untuk menjaga keamanan barang. Oleh karena itu barang titipan termasuk barang amanah sebagaimana barang pinjaman, gadai yang harus dijaga.
 Hukum Menggunakan Barang Titipan

Dalam kebiasaan masyarakat, barang titipan sering juga digunakan manfaatnya. Semisal ada orang menitipkan motor pada tetangga, karena akan mudik dengan waktu yang lama pakai mobil. Tetangga yang telah menerima titipan, biasanya juga menggunakan sepeda yang dititipkan padanya.

Dan yang demikian telah menjadi kebiasaan masyarakat. Dengan menitipkan, orang yang dititipi biasa mengunakan.

Bukan hanya motor, tapi juga barang lain seperti rumah. Namun, biasanya ketika dititipi rumah dengan diberikan kunci karena akan bepergian, orang yang menitipkan memang menyuruh untuk menempati rumah tersebut.

Dengan kata lain, penitipan barang ada kalanya penitip mengizinkan memakai dengan ucapan ada yang diam saja setelah akad penitipan.

Pertanyaan: Bagaimanakah Hukum menggunakan barang titipan?

Jawaban: hukumnya adalah tidak diperbolehkan. Karena sudah jelas bahwa itu adalah amanah yang harus dijaga. Kecuali ada izin dari penitip dengan ucapan atau ada indikasi kuat bahwa penitip akan mengizinkan.

Namun, jika telah digunakan dan penitip tidak mengizinkan, maka wajib membayar ongkos seberapa lama pemakaian dengan biaya sebesar pada umumnya..

Nah, demikian ulasan hukum tentang Menggunakan barang titipan menurut hukum fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Referensi keterangan:

Asna al Mutholib, juz 3, hal 609
Hasiyah al Bujairomi, juz 3, hal 297 dan 162

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inlah Hukum Menggunakan Barang Titipan"

close
Banner iklan disini