#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menggunakan Uang Tabungan Sekolah
Konsultasi Syariah | Menabung memang banyak sekali manfaatnya di hari kelak. Karena ketika tidak ada uang dan membutuhkan bisa mengambil dari tabungan. Menabung sudah diajarkan mulai dari duduk di bangku sekolah.
Sekolahan menyediakan buku tabungan untuk memfasilitasi murid-murid menabung. Terkadang setiap murid diwajibkan untuk menabung. Dan hal tersebut juga didukung penuh oleh orang tua. Oleh karena itu, murid banyak yang menyisihkan uang jajan untuk menabung.
Terkadang, uang tabungan yang terkumpul banyak tersebut sebagian digunakan untuk sekolah. Untuk pembangunan koprasi atau usaha lainnya. dan ketika sebelum masa tabungan cair, akan dilunasi semua.
Juga biasanya uang tersebut dipinjamkan oleh pihak sekolah pada wali murid yang lagi membutuhkan. Juga akan dilunasi pada masa tabungan belum cair.
Karena, kebutuhan keuangan biasanya sangat diperlukan dan mendadak. Ketika mencari pinjaman, tidak menemukan, kebanyakan larinya ke bendahara-bendahara yang pasti benyak uang meski bukan miliknya.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan uang tabungan sekolah seperti hal di atas?
Jawaban: Tidak diperbolahkan, karena hal demikian termasuk ghosob. Sedang hukum ghosob adalah jelas haram. Kecuali ada izin dari pemilik tabungan, maka diperbolehkan dan akadnya menjadi utang piutang.
Jika tidak ada izin dan semisal membangun koprasi, maka laba yang dihasilkan adalah milik penabung.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Menggunakan uang tabungan menurut pandamgam islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Bughyah al Musytarsyidin, hal 244
Hasiyah al Jamal, juz 3, hal 488
Al Fatawy al Fiqhyah, juz 3, hal 96
Sekolahan menyediakan buku tabungan untuk memfasilitasi murid-murid menabung. Terkadang setiap murid diwajibkan untuk menabung. Dan hal tersebut juga didukung penuh oleh orang tua. Oleh karena itu, murid banyak yang menyisihkan uang jajan untuk menabung.
Terkadang, uang tabungan yang terkumpul banyak tersebut sebagian digunakan untuk sekolah. Untuk pembangunan koprasi atau usaha lainnya. dan ketika sebelum masa tabungan cair, akan dilunasi semua.
Juga biasanya uang tersebut dipinjamkan oleh pihak sekolah pada wali murid yang lagi membutuhkan. Juga akan dilunasi pada masa tabungan belum cair.
Karena, kebutuhan keuangan biasanya sangat diperlukan dan mendadak. Ketika mencari pinjaman, tidak menemukan, kebanyakan larinya ke bendahara-bendahara yang pasti benyak uang meski bukan miliknya.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan uang tabungan sekolah seperti hal di atas?
Jawaban: Tidak diperbolahkan, karena hal demikian termasuk ghosob. Sedang hukum ghosob adalah jelas haram. Kecuali ada izin dari pemilik tabungan, maka diperbolehkan dan akadnya menjadi utang piutang.
Jika tidak ada izin dan semisal membangun koprasi, maka laba yang dihasilkan adalah milik penabung.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Menggunakan uang tabungan menurut pandamgam islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Bughyah al Musytarsyidin, hal 244
Hasiyah al Jamal, juz 3, hal 488
Al Fatawy al Fiqhyah, juz 3, hal 96
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menggunakan Uang Tabungan Sekolah"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning