#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menghias Masjid dengan Ukiran
Konsultasi Syariah | Kini banyak masjid yang dibangun dengan megah dan berperabot cantik dan tentu saja mahal. Apalagi di masjid jami’, karpet saja rasanya seperti sofa.
Lampu-lampu yang indah yang besar dan yang kecil-kecil. Tiang-tiang dan tembok-tembok yang dihiasi dengan ukiran-ukiran berkelas. Dan pajangan ukiran kaligrafi yang dipesan khusus juga tak jarang dijumpai dalam masjid besar.
Oleh karena itu banyak orang yang berkunjung ke masjid besar bukan hanya untuk tujuan ibadah, namun dibarengi dengan aksi khas indonesia masa kini; berselfi. Bangunan ornamen yang indah memang dapat menarik mata yang mungkin juga mengganggu kekhusyu’an ketika sholat.
Hiasan ukiran pada tiang, tembok, pintu memang memanjakan mata. Bentuk bunga-bungaan, juga ada ukiran kaligrafi yang tak kalah indah. Tempat khutbah juga rata-rata terbuat dari kayu dengan ukiran.
Pertanyaan: Bolehkah menghias masjid dengan macam ukiran dan kaligrafi?
Jawaban: hukum memberi hiasan tersebut dalam masjid adalah diperbolehkan, asalkan tidak berlebihan. Masak lantainya saja juga diukir. Karena jika hiasan dalam masjid terlalu banyak akan mempengaruhi kekhusyu’an sholat.
Maka akan makruh jika sampai demikian. Meski dalam hal itu kekhusyu’an tidak bisa dipastikan iya tidaknya.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Menghias masjid dengan ukiran menurut pandangan islam. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Bughyah al Musytarsyidin, hal 95
I’lam al Sajid bi Ahkam al Masajid, hal 236
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menghias Masjid dengan Ukiran"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning