#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengikuti SMS Berhadiah
Konsultasi Syariah | Ponsel telah menjadi barang yang wajib bagi banyak orang. Karena ponsel memiliki fungsi yang sangat banyak selain untuk telpon dan sms. Orang juga sudah bisa berbisnis secara online dengan menggunakan hp.
Ketika punya ponsel, tak jarang ponsel menerima sms yang nantinya akan mendapatkan hadiah setelah mengikuti langkah-langkah yang dituturkan. SMS berhadiah. Biasanya alurnya demikian,
Pertama, peserta harus mendaftar terlebih dulu dengan biaya 2000 melalui sms. Memang lebih mahal dari sms yang biasanya 100an. Setelah banyak pendaftar, di akhir peserta yang terpilih secara acak akan ditanyai dengan beberapa so’al. Jika bisa menjawab, maka akan mendapatkan saldo pulsa sekian. Sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Hadiah pulsa tersebut akan diambilkan dari jumlah uang pendaftaran yang terkumpul. Jadi, semakin banyak penaftar, akan semakin besar pula hadiahnya.
Banyak yang tergiur oleh besarnya hadiah yang ditwarkan, dan kemudian ikut. Meski mereka belum pasti tahu dapat tidaknya. Karena pemenang diambil secara acak dengan diundi atau semacamnya.
Pertanyaan: Bagaimanakah hukum mengikuti kuis sms berhadiah tersebut?
Jawaban: hukumnya adalah tidak boleh dan haram. Karena hal tersebut termasuk perjudian.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Mengikuti SMS Berhadiah menurut pandangan islam yang dapat Galeri Kitab Kuning bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
I’anah al Tholibin, juz 4, hal 325
Ma’a Annaas Fatawa wa Musyawwirot, juz 2, hal 49
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengikuti SMS Berhadiah"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning