#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengubah Musholla Menjadi Masjid
Konsultasi Syariah | Musholla dan masjid adalah bangunan yang memiliki fungsi sama namun memiliki beberapa perbedaan. Kembar tapi beda. Dari segi bangunan, jelas masjid lebih besar daripada musholla. Karena masjid juga digunakan sholat jum’at yang jamaah minimal 40 orang laki-laki agar sholatnya sah. Yang bukan bertampat tinggal (Mustautin) dan perempuan gak kehitung.
Selain itu, i’tikaf hanya bisa dilakukan di masjid. Tidak bisa dilakukan di musholla. Terkadang, pada suatu waktu musholla mengadakan revisi bangunan untuk menjadi masjid karena memiliki fungsi ibadah yang lebih luas di samping memang butuh tempat yang luas pula.
Selain itu, suatu tempat memang membutuhkan masjid untuk keperluan sholat jum’at agar tidak jauh ke tempat lain. Dalam perubahan masjid ke musholla. Eh salah, musholla ke masjid, asal musholla ada yang dari gotong royong bersama oleh semua warga dan ada juga yang dari pewaqafan dari satu orang warga.
Pertanyaan: bagaimana hukum merubah musholla menjadi masjid?
Jawaban: Jika musholla berasal dari waqaf, maka tidak diperbolehkan, karena perwaqafan harus sesuai dengan maksud orang yang mewaqafkan.
Jika berasal dari gotong royong bersama, maka perubahan diperbolehkan, karena tiada orang tertentu dengan tujuan tertentu yang membatasi maksud pembangunan musholla tersebut.
Nah, demikian ulasan hukum seputar Mengubah musholla menjadi masjid yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Qulyubi, juz 3, hal 110
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengubah Musholla Menjadi Masjid"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning