Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Bagaimana Jika Menitipkan Motor, Kemudian Hilang

Konsultasi Syariah | Menitipkan barang sering dilakukan pada orang yang telah akrab. Karena memiliki keamanan yang lebih daripada pada sembarangan orang. Dan titip menitipkan barang adalah hal yang lumrah dilakukan manusia sebagai makhluk sosial.
Menitipkan Motor, Kemudian Hilang

Dengan menitipkan barang juga dapat menghemat sedikit pengeluaran. Gimana? Semisal seorang pergi ke pasar untuk berbelanja. Tentunya ada tempat perkiran di sana. Tapi ketika punya teman yang akrab di pasar dan kebetulan tokonya di pinggir jalan.

Seorang tadi akan menitipkan motornya ke temannya. Disamping lebih praktis juga gratis. Namun juga memiliki resiko hilang yang lebih tinggi. Karena letaknya yang dipinggir jalan. Membuat maling lebih mudah untuk menggondolnya. 

Teman pemilik toko juga memiliki kesibukan melayani pembeli. Dan semisal setelah belanja-belanja orang tersebut kembali ke toko temannya dan ternyata motornya telah hilang. Kemudian Ia menuntut pada pemilik toko untuk mengganti rugi karenanya.

Pertanyaan: Haruskah pemilik toko tersebut mengganti motor yang hilang seperti dalam deskripsi.

Jawaban: tidak. Tidak harus mengganti motor tersebut. Apabila pemilik toko tersebut tidak ceroboh atau sengaja.

Jika sengaja atau ceroboh menghilangkan, maka wajib menggantinya sebagaimana telah diketahui.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Menitipkan Motor, hilang menurut pandangan syariah yang dapat Kami bagikan semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Al Ghoror al Bahiyyah, juz 3, hal 332

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Bagaimana Jika Menitipkan Motor, Kemudian Hilang"

close
Banner iklan disini