#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Merokok di Dalam Masjid
Konsultasi Syariah | Masjid adalah tempat orang islam sholat. Tempat yang sering digunakan untuk pengajian, sholawat. Masjid adalah fasilitas umum yang digunakan untuk keperluan ibadah. Juga untuk mengaji.
Setelah kegiatan ibadah usai, beberapa orang masih belum pulang bercengkrama di dalam masjid. Dalam hal tersebut biasanya dibarengi dengan merokok. Merokok di dalam masjid. Bagi perokok, Merokok memang cocok untuk jadi sampingan di samping bercakap-cakap.
Semisal ketika ada pengajian umum, maka ada banyak orang merokok sambil mendengarkan ceramah. Atau seperti tadarus, ketika giliran lain membaca, sambil menunggu, menghisap-hisap rokok di dalam masjid.
Telah diketahui, masjid adalah tempat yang harus dijaga kebersihannya. Agar suasana sholat menjadi tentram dan damai. Dan merokok adalah kebiasaan yang keseringan membawa sampah, putung dan utisnya, dan dibuang di sembarang tempat.
Pertanyaan: bagaimanakah hukum merokok dalam masjid atau musholla?
Jawaban: Hukumnya adalah makruh, selama sampah utis dan putung rokok dibuang pada tempatnya.
Haram jika sampah tesebut dibuang di sembarang tempat. Dan harus dibesihkan. Karena mengotori tempat ibadah, bukan hanya sampah rokok, sampah apapun, hukumnya dilarang syariah.
Nah, itu tadi ulasan hukum tentang Merokok Dalam Masjid menurut pandangan syariah. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Sarh Mandhumah Irsyad al Ikhwan, hal 43-50
Yas’alunak fi Addin wa Alhayah, juz 2, hal 98
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Merokok di Dalam Masjid"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning