Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ternyata Hukum Merokok di Samping Orang Bukan Perokok Begini

Konsultasi Syariah | Merokok merupakan kebiasaan yang tak asing. Padahal bungkusnya sendiri memberi peringatan, merokok membunuhmu, kanker, jantung, semua gak mempan. Orang masih banyak yang mengasap-ngasap dengan rokoknya dimanapun.
Merokok Disamping Bukan Perokok

Rokok memang memiliki terlalu banyak zat beracun yang memungkinkan untuk meracuni penghisapnya dan orang-orang di sekiarnya. Melalui asap yang keluar masuk mulut untuk kemudian terhampas dari dalam.

Untuk merokok biasanya disediakan tempat khusus, agar orang-orang yang tidak merokok tidak terkena asapnya. Namun, di angkot, pasar, dan tempat lainnya, perokok dan tidak bercampur. Padahal perokok juga tahu, pengaruh buruk rokok akan lebih parah ketika menyerang orang yang tidak merokok (perokok pasif).

Terkadang perokok pasif menegur orang yang merokok dengan isyarat untuk menjauhkan asap atau dengan ucapan. Karena bagi mereka asap akan sangat terasa menyesakkan. Apalagi saat bawa anak kecil umur bawah 5 tahun.

Pertanyaan: Bagaimana hukum merokok disamping orang yang tidak merokok?

Jawaban: Hukum hal demikian adalah tidak diperbolehkan, karena akan membahayakan orang lain. Jadi, bukan saja merokok memunuhmu, ada tambahan merokok membunuh sampingmu.

Kecuali tidak sampai membahayakan orang lain, maka diperbolehkan. Karena mugkin orang tak merokok di sampingnya itu sudah kebal.

Nah, itu tadi ulasan hukum seputar Merokok Disamping Bukan Perokok menurut fiqih. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Tuhfath al Muhtaj, juz 6, hal 174
Al Syarowani, juz 8, hal 18

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Hukum Merokok di Samping Orang Bukan Perokok Begini"

close
Banner iklan disini