#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mewakilkan Undangan Walimahan
Konsultasi Syariah | Menghadiri undangan walimah/ pesta pernikahan adalah wajib menghadiri selama memungkinkan. Pesta pernikahan, selain sebagai hari bahagia suami istri baru, juga menjadi bukti bahwa hubungan mereka sudah halal.
Sebelum menghadiri pesta/ walimah, orang-orang akan mendapat undangan terlebih dulu yang disebar oleh pihak besangkutan untuk keterangan kapan dan dimana acara berlangsung. Undangan bisa melalui media cetak seperti biasa terjadi, atau hanya dengan ucapan. Orang yang menerima undangan pernikahan hukum asal adalah wajib hadir kecuali berhalangan.
Pada suatu saat, misalkan, ada orang yang mendapat undangan pernikahan dari kekasihnya yang dijodohkan dengan orang lain. Karena tidak sanggup melihat kekasihnya bersama orang lain, Ia memutuskan untuk tidak menghadiri pernikahannya. Namun, Ia menyuruh teman untuk mewakilkannya karena ketidak sanggupannya. Aduh ngenes.
Atau tidak bisa memnuhi undangan karena lagi bepergian di luar kota dan tidak memungkinkan untuk pulang. Maka mewakilkan pada orang dirumah untuk menghadiri undangan.
Pertanyaan: Bolehkah mewakilkan penghadiran dalam undangan pernikahan?
Jawaban: tidak boleh, karena yang menghadiri harusnya orang yang diundang. Kecuali jika lagi berhalangan seperti contoh bepergian. Maka boleh udzur tidak hadir karena ada kepentingan.
Nah, itu tadi ulasan tentang Hukum Mewakilkan Undangan Walimahan menurur pandangan fiqih. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia dan akhirat, amin.
Referensi keterangan:
Qurroh al Uyun, hal 144
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mewakilkan Undangan Walimahan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning