#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Meminta Sumbangan Untuk Rehab Masjid
Konsultasi Syariah | Dalam pembangunan masjid atau perenovasiannya, masjid mengambilkan dana dari uang kas kotak amal atau sumbangan. Uang tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan masjid sebaik-baiknya. Untuk membeli semen dan sebagainya.
Namun, ketika uang kas kotak amal dan sumbangan tak mencukupi, pengurus masjid akan mencari dana dengan cara dalah satunya adalah ke rumah warga dengan membawa omplong. Menarik seadanya dan seikhlasnya.
Ada juga yang memasang kardus bertuliskan “Amal untuk Masjid” di tengah jalan raya. Dengan ada seorang yang mengumumkan pake mik dan beberapa mengatur lalu lintas dan menjaga kotak amal.
Ada juga yang membuat proposal dan dikirim ke perusahaan atau semacamnya untuk mendapat dana agar masjid segera terselesaikan. Dan kesemua usaha mendapat dana tersebut, pengurus melakukannya dengan ikhlas tanpa gaji. Sekedar mungkin hanya sebungkus nasi, itu pun sudah ada yang membawa dari rumah untuk siap dibagi-bagikan.
Pertanyaan: Bagaimana hukum meminta-minta dana untuk perenovasian masjid sebagaimana hal di atas?
Jawaban: Hukum meminta sumbangan tersebut adalah diperbolehkan. Ketika dana memang benar-benar dibutuhkan dan masjid memang perlu untuk direnovasi. Jika kurang perlu atau dana mencukupi, maka tidak diperbolehkan.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Minta Sumbangan untuk Rehab Masjid menurut pandangan islam. semoga yang Kami bagikan bermafaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Umdah al Mufty, juz 2, hal 334
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Meminta Sumbangan Untuk Rehab Masjid"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning