#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Ngecas di Masjid
Konsultasi Syariah | Listrik sudah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Bukan hanya untuk fungsi penerangan saja, daya hp, memasak, setrika dan lainnya. Di hampir semua tempat, juga sudah teraliri listrik. Tempat untuk pusat ibadah pun juga termasuk.
Di masjid, listrik digunakan untuk speaker, penerangan. Oleh karena itu, di masjid-masjid sering ditemui stop kontak yang terpasang. Namun, banyak orang yang memanfaatkan stop kontak tersebut untuk mengecas hpnya.
Hp juga sudah menjadi barang bawaan yang perlu. Ketika sering dipakai, daya juga akan berkurang dan habis. Ketika hp tidak memiliki daya dan kebetulan ada di masjid, orang biasanya nunut ngecas di sana.
Stop kontak memang banyak ditemukan disana, dan keseringan beberapa kosong tanpa digunakan. Dan itu yang orang-orang sering menganggap itu disediakan untuk pengecasan orang yang ada di masjid.
Padahal hal itu masih belum jelas lantaran tiadanya keterangan secara tertulis dari pihak pengurus masjid. Dan colokan stop kontak yang kosong bukan menggambarkan perizinan untuk bebas digunakan.
Pertanyaan: bagaimana hukum mengecas di masjid seperti hal di atas?
Jawaban: Tidak boleh. Dan kertika terlanjur ngecas, maka diharuskan membayar biaya sewa yang berlaku pada umumnya pada masjid. Kecuali telah mendapat izi n dari pengurus masjid, maka diperbolehkan. Atau ada keterangan tertulis yang mengatakan memperbolehkan.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Ngecas Hp di Masjid yang dapat Kami bagikan, semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Bughyah al Musytarsyidin, hal 65
Risalah al Amjad, hal 29
Fath al Ilah al Mannaan, hal 150a
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Ngecas di Masjid"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning