#Konsultasi syariah | Sebenarnya, Ini Orang yang Harus Mengganti Barang Sewaan yang Rusak
Konsultasi syariah | Ketika Kita menyewa barang, barang yang disewa harus dijaga dengan baik. Seperti halnya dalam pinjam meminjam, barang dalam akad sewa adalah amanah. Hanya saja dalam akad sewa, untuk mengambil manfaat barang, harus ada biaya yang terlebih dulu dikeluarkan. Dan tidak sama sekali dalam akad pinjam meminjam.
Ketentuan barang yang dapat disewakan sama dengan ketentuan barang yang dapat dipinjamkan. Yakni memiliki fungsi yang jelas untuk mengambil manfaatnya dan ketika dikembalikan harus dengan keadaan utuh.
Seperti menyewa rumah, maka pihak pemberi sewaan harus memberikan kunci rumah tersebut setelah akad. Dan ketika kunci telah diserahkan, maka rumah dan seisinya adalah menjadi tanggung jawab penyewa untuk dijaga.
Namun, ada saja barang yang sudah dijaga dengan baik tapi mengalami kerusakan atau hilang. Seperti dirusak tikus atau digondol maling.
Pertanyaan: Apakah Penyewa harus mengganti setiap barang sewaan ketika rusak atau hilang?
Jawaban: Tidak wajib. Dengan catatan tidak ada kecerobohan dalam penjagaan. Seperti juga dalam pinjam meminjam, maka wajib mengganti ketika ada kecerobohan dalam penjagaan dan penggunaan.
Nah, itu tadi ulasan hukum seputar Orang yang Mengganti dalam akad sewa menurut fiqih. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Bujairomy, juz 3, hal 218
Posting Komentar untuk "#Konsultasi syariah | Sebenarnya, Ini Orang yang Harus Mengganti Barang Sewaan yang Rusak"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning