Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ternyata PNS Seperti Ini yang Boleh Menerima Gaji

Konsultasi Syariah | Dalam memajukan bidang pendidikan, pemerintah melakukan penyaringan kepada guru pedidik melalui rangkaian tes untuk selanjutnya dijadikan pegawai negri sipil (PNS). Dan siapapun bisa mengikuti tes tersebut, namun tidak semua mereka lulus dalam tes.
PNS yang berhak menerima gaji

Tujuan dari pengetesan sebenarnya adalah agar tenaga pendidik benar-benar profesional dalam mengajar. Membikin generasi bangsa jadi hebat dan berbakat karena didikannya. Agar rakyat Indonesia segera mengimbangi kemajuan zaman yang udah dewasa ini.

Calon guru akan diuji sesuai dengan standart bidangnya. Dan akan menerima gaji standart PNS dari pemerintah setelah lulus dari semua rangkaian tes yang diujikan. Gaji PNS akan diambilkan dari kas negara.

Beberapa ada yang sudah jadi guru PNS namun tidak melalui tes, namun melalui suapan. Padahal, jika dilihat dari hasil tes sebenarnya menunujukkan ketidak lulusan. Atau karena yang menguji masih family, maka ujian diluluskan tanpa meninjau hasil tes.

Orang-orang melakukan demikian Karena ketika menjadi guru PNS akan memiliki gaji yang lebih tinggi daripada yang belum. Oleh karena itu ketika ragu untuk lulus akan melakukan penyuapan.

Pertanyaan: Bagaimana kebijakan pemerintah dalam menggaji guru PNS?

Jawaban: Jika guru benar-benar lulus uji dalam ujiannya, maka mereka berhak menerima gajinya. 

Namun, ketika guru menjadi pegawai negri yang memiliki kemampuan yang kurang dalam bidangnya, maka mereka tidak boleh menerima gaji pemerintah karena tidak sesuai dengan tujuan pengangkatan guru  PNS.

Nah, demikian ulasan hukum yang membahas tentang Hukum Gaji PNS yang berhak menurut pandangan fiqih. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Al Asybah wa al Nadlo’ir, juz 4, hal 148

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata PNS Seperti Ini yang Boleh Menerima Gaji"

close
Banner iklan disini