#Konsultasi Syariah | Ternyata Seperti Ini Pemasangan Spanduk di Jalan yang Benar
Konsultasi Syariah | Iklan adalah salah satu cara untuk meningkatkan daya minat konsumen pada barang atau orang. Ketika menjelang lebaran maka banyak iklan jajanan dan minuman. Banyak menayangkan orang berlomba menikmati makanan. Ketika musim pemilu tiba-tiba banyak orang yang jadi artis mendadak minta dicoblos. Pojok kanan atas atau mantep di “ndase”. Pernah lihat?
Iklan tidak hanya melalui televisi saja, banyak juga yang memasang iklan di pinggir jalan raya berupa baliho, banner, spanduk dan lainnya. Terkadang sampai berukuran besar. Karena jalanan juga termasuk sasaran peminat yang bagus. Karena jalan raya tak selalu banyak orang.
Semakin banyak iklan-iklan itu di jalan raya, pemandangan jadi kurang enak dipandang. Suasana kota akan terlihat lusuh. Terkadang juga ada yang sampai mengganggu penglihatan pengguna jalan.
Pertanyaan: Bagaimana hukum memasang iklan-iklan yang besar di sekitaran jalan raya?
Jawab: Hukum memasang iklan tersebut tidak diperbolehkan kecuali telah mendapat izin dari pemerintah. Selain itu pemasangan haru diletakkan di tempat yang tidak sampai mengganggu pengendara jalanan.
Seperti baliho besar agar produknya cepat laku atau calonnya terpilih, akan diletakkan di tengah jalan. Wah, malah jadi sumber kecelakaan nantinya.
Nah, demikian ulasan hukum seputar Pemasangan Baliho di Jalan yang benar menurut pandangan islam. Semoga yang Kami bagikan ini bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Hawasyi Al Syarowani, juz 8, hal 29
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Seperti Ini Pemasangan Spanduk di Jalan yang Benar"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning