Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Kosultasi Syariah | Inilah Hukum Pemerintah Membatasi Pengguna Jalan

Kosultasi Syariah | Jalanan memang tak pernah sepi dari penggunanya. Bahkan sampai berlebihan. Kendaraan akan merambat-rambat berjalan karena macetnya. Kecuali ketika malam memeluk bumi, jalan raya terkadang kehilangan pelintasnya untuk sementara, dan kembali banyak berseliweran di pagi hari.
Hukum Pemerintah Membatasi Pengguna Jalan

Di pagi dan sore hari kemacetan jalan sering terjadi. Di saat orang-orang berangkat bekerja dan pulangnya. Seperti semut besi berbaris ruwet bila dipandang dari kejauhan. Mungkin Anda termasuk salah satu semut itu, betul?

Apalagi menjelang lebaran dimana hawa mudik tengah merangsang banyak orang. Pagi, siang, malam, sampai pagi lagi jalanan selalu ada penggunanya dan kebanyakan kapasitas.

Pada beberapa Kota, menimbang dari kemacetan yang sering terjadi, Pemerintah membatasi pengguna jalan dengan pertauran-peraturan baru. Berupa larangan atau anjuran. Spserti larangan pengoperasian becak, bajaj, dan semacamnya melintasi jalanan raya, membatasi jumlah angkot, dan lainnya.

Peraturan tersebut direncanakan dapat mengurangi tingkat kemacetan jalan. Namun, ada saja beberapa yang masih melanggar, beberapa yang ndablek itu sering diingatkan dan tetap saja. Karena mereka merasa jalanan adalah fasilitas umum, maka siapapun tiada dilarang menggunakannya dan tiada siapapun bisa melarang.

Pertanyaan: Bolehkah pemerintah membatasi pengguna jalan seperti hal di atas?

Jawaban: Hukumnya diperbolehkan, demi kemaslahatan jalan, dan itu  pemerintah yang mengetahui. Yang dibatasi semestinya patuh pada batasan, juga demi kemaslahatan.

Nah, demikian ulasan seputar Hukum Pemerintah Membatasi Pengguna Jalan yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Al Ahkam al Sulthoniyah, hal 1988
Fiqh al Islamy, juz 6, hal 4560

Posting Komentar untuk "#Kosultasi Syariah | Inilah Hukum Pemerintah Membatasi Pengguna Jalan"

close
Banner iklan disini