#Konsultasi Syariah | Ternyata Seperti Ini Status Mobil Dinas yang Sering Dipakai Pribadi
Konsultasi Syariah | Para punggawa politik papan atas kebanyakan disediai mobil dinas agar apa-apa yang dikerjakan mudah diselesaikan.pekerjaan pejabat dalam mengurusi masalah masyarakat, menanganinya memang menyibukkan. Belum lagi untuk memajukan rakyat.
Oleh karena itu akan sering keluar untuk meeting, seminar, dan lainnya. Terkadang ada kalanya, bahkan sering pejabat yang memakai fasilitas kendaraan untuk keperluan pribadinya. Semisal belanja, rekreasi, mudik dan lainnya.
Untuk masyarakat yang tidak mengetahui, ketika pejabat keluar dengan mobil dinasnya akan memberi artian ada keperluan yang bersangkut politik. Untuk yang mengetahui tujuannya bukan untuk itu, beberapa akan merasa iri dan benci karena mobil untuk dinas dipakai untuk pribadi.
Pertanyaan: Sebenarnya, bagaimana status mobil dinas tersebut? Dan apa hukum ketika mobil tersebut dipakai untuk keperluan pribadi?
Jawaban: Status dari mobil dinas tersebut adalah pinjaman, Menurut Imam Asnawi. Ada yang mengatakan termasuk pinjaman yang syabihah. Ada juga yang mengatakan tidak termasuk apa-apa, maka haram untuk pejabat memakainya menurut pendapat ini.
Untuk memakai mobil dinas secara pribadi, maka diperbolehkan setelah mendapat izin atau melihat dari kebiasaan yang berlaku. Ketika masyarakat memandang boleh lebih banyak daripada sebaliknya, maka boleh untuk menggunakannya secara pribadi.
Nah, sekian ulasan hukum seputar Hukum Memakai Mobil Dinas Secara Pribadi menurut pandangan islam. Semoga bahasan yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini memberi manfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
I’anah al Tholibin, juz 3, hal 128
Mughny al Muhtaj, juz 3, hal 327
Al Asybah wa al Nadlo’ir, hal 73
Hasiyah al Qulyubi, juz 3, hal 22
Oleh karena itu akan sering keluar untuk meeting, seminar, dan lainnya. Terkadang ada kalanya, bahkan sering pejabat yang memakai fasilitas kendaraan untuk keperluan pribadinya. Semisal belanja, rekreasi, mudik dan lainnya.
Untuk masyarakat yang tidak mengetahui, ketika pejabat keluar dengan mobil dinasnya akan memberi artian ada keperluan yang bersangkut politik. Untuk yang mengetahui tujuannya bukan untuk itu, beberapa akan merasa iri dan benci karena mobil untuk dinas dipakai untuk pribadi.
Pertanyaan: Sebenarnya, bagaimana status mobil dinas tersebut? Dan apa hukum ketika mobil tersebut dipakai untuk keperluan pribadi?
Jawaban: Status dari mobil dinas tersebut adalah pinjaman, Menurut Imam Asnawi. Ada yang mengatakan termasuk pinjaman yang syabihah. Ada juga yang mengatakan tidak termasuk apa-apa, maka haram untuk pejabat memakainya menurut pendapat ini.
Untuk memakai mobil dinas secara pribadi, maka diperbolehkan setelah mendapat izin atau melihat dari kebiasaan yang berlaku. Ketika masyarakat memandang boleh lebih banyak daripada sebaliknya, maka boleh untuk menggunakannya secara pribadi.
Nah, sekian ulasan hukum seputar Hukum Memakai Mobil Dinas Secara Pribadi menurut pandangan islam. Semoga bahasan yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini memberi manfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
I’anah al Tholibin, juz 3, hal 128
Mughny al Muhtaj, juz 3, hal 327
Al Asybah wa al Nadlo’ir, hal 73
Hasiyah al Qulyubi, juz 3, hal 22
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Seperti Ini Status Mobil Dinas yang Sering Dipakai Pribadi"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning