#Konsultasi Syariah | Inilah Status Uang Saat Walimahan Khitan
Konsultasi Syariah | Ketika acara khitan orang-oranga akan berkunjung seperti halnya pesta pernikahan. Juga disediakan hidangan, jajanan, makanan dan minuman. Hanya saja tidak ada dekor seperti pernikahan. Ada, namun jarang.
Dalam walimahan pengkhitanan juga ada amplop yang tertuju pada dua jalur, pada anak yang khitan dan pada orang tuanya. Ketika undangan ingin memberikan pada anak maka langsung diberikan untuk anak. Begitu juga ketika pada orang tua.
Biasnya sudah disediakan kotak untuk itu. Agar ketika anak lagi tidur tak bisa menemui, tinggal menaruh saja dalam kotak. Dan nantinya juga akan sampai pada anak.
Selain uang, biasanya teman sebaya anak khitan tidak memberikan uang, melainkan barang yang dibungkus seperti kado. Biasanya berisikan mainan yang disukai oleh anak-anak.
Pertanyaan: bagaimana jika ada amplop atau bungkusan yang tak jelas tertuju pada anak atau orang tua?
Jawaban: ketika ada amplop atau barang yang tidak jelas, maka ada dua pendapat,
Menurut Syekh Abu Ishaq, yang demikian adalah milik orang tua.
Sedang menurut Imam Qodli Husain, adalah milik sang anak. Bahkan orang tua wajib memberikannya pada anak. Jika tidak, maka akan berdosa.
Nah, demikian ulasan tentang Status uang saat walimahan khitan menurut hukum fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Roudloh al Tholibin, juz 4, hal 430
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Status Uang Saat Walimahan Khitan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning