Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Status Uang Sumbangan Pembangunan Masjid

Konsultasi Syariah | dalam masa pembangunan atau perenovasian, masjid menggunakan uang dari kotak amal atau sumbangan atau harta waqaf. Orang akan banyak yang menyumbangkan sebagian hartanya untuk kepentingan masjid.
Status Uang Sumbangan Pembangunan Masjid

Biasanya pengumuman pemasukan dan pengeluaran akan diumumkan ketika hari jum’at, sebelum pelaksanaanan sholat jum’at. Hamba Alloh biasanya sering disebut ketika ini. Dan agenda-agenda pembangunan juga kadang disebutkan beserta pengumuman kerja bakti bersama.

Uang tersebut akan dibelanjakan untuk kebutuhan seperti semen, pasir, genting, dan bahan bangunan lainnya oleh orang yang bertugas dalam pembelanjaan. Dan bahan yang dibelanjakan kudu sesuai dengan yang dibutuhkan.

Selain dari sumbangan hamba Alloh dan kotak amal yang ada di masjid, pengurus masjid biasanya juga menariki uang seikhlasnya ke rumah-rumah warga dengan membawa omplong bertuliskan “Amal untuk Masjid” yang ditenteng dari satu rumah ke rumah lain.

Pertanyaan: Apa sebenarnya status uang yang terkumpul dari sumbangan untuk pembangunan masjid? Bisakah uang tersebut dikatakan harta waqaf?

Jawaban: menurut Imam Syafi’i itu adalah harta milik masjid seperti sedekahjariyah yang harus digunakan untuk kepentingan masjid. Dan tidak bisa termasuk harta waqaf.

Sedang menurut Imam Hanafi, uang tersebut termasuk harta waqaf. Pengelolaannya juga harus untuk kepentingan masjid.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Status uang sumbangan menurut pandangan fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Tuhfath al Habib, juz 3, hal 611
Al Majmu’, juz 15, hal 325
Rodd al Mukhtar, juz 4, hal 363-364
Hawasy al Syarowani, juz 8, hal 89

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Status Uang Sumbangan Pembangunan Masjid"

close
Banner iklan disini