Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ini Hukum Takmir Masjid Mengambil Gaji dari Kas Masjid

Konsultasi Syariah | Masjid juga memiliki sistem kepengurusan, seperti ketua takmir, sekretaris, dan seksi seksi. Yang pasti bukan seksi sekali. Tujuan dari adanya sistem kepengurusan adalah untuk meningkatkan kegiatan masjid dan mengelola keuangan kas masjid dan hal lain yang berhubungan dengan ibadah.
Hukum Takmir Masjid Mengambil Gaji dari Kas Masjid

Uang kas masjid rata-rata berasal dari kotak amal, atau sedekah jariyah dari hamba Alloh. Jumlah kas masjid biasanya sangat banyak, karena sedekah jariyah yang paling mudah adalah melalui kotak amal masjid.

Uang tersebut dikelola oleh pengurus semisal untuk renovasi masjid dan perbaikan-perbaikan lainnya. Karena semakin tua umur masjid juga sudah banyak yang keropos beberapa bagian dari bangunannya.

Namun, biasanya pengurus masjid atau takmir atau sering juga disebut dengan nadzir mendapat gaji kepengurusannya yang diambil dari kas masjid. Ada yang rutin tiap bulan dengan nominal sekian, ada yang hanya satu kali per satu tahun, berupa uang atau barang semisal sarung.

Pertanyaan: Bagaimana hukum pengurus mengambil gaji yang diambil dari uang kas masjid, per bulan atau per tahun?

Jawaban: Hukum hal tersebut adalah boleh dengan adanya rekomendasi dari hakim di area tempat tersebut. Dan gaji yang diterima adalah sebesar ongkos standar umum.

Namun juga ada yang mengatakan hal tersebut diperbolehkan tanpa rekomendasi dari hakim setempat.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Takmir masjid mengambil Gaji dari kas masjid menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Hasiyah al Jamal, juz 3, hal 592
Tuhfath al Muhtaj, juz 6, hal 290

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ini Hukum Takmir Masjid Mengambil Gaji dari Kas Masjid"

close
Banner iklan disini