#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Tidur dalam Masjid
Konsultasi Syariah | Dalam masa kini, perabot dalam masjid sudah banyak yang bagus. Apalagi masjid jamik, karpet tebal, lampu cantik nan besar, lantai dan banyak sekali. Terkadang masjid juga digunakan untuk mengasoh, dari perjalanan atau mengaji.
Terkadang ada yang mengasoh sampai tanpa sadar lelap dalam tidurnya. Ada juga yang memang sengaja tidur dalam masjid setelah tadarus sampai sahur. Meskipun karpet yang ada tidak tebal, suasana masjid yang teduh menyejukkan perasaan setiap berada di sana, memudahkan orang tertidur tanpa sengaja. Pernah merasa juga?
Tempat yang biasanya dibuat bersantai adalah teras. Sambil menikmati suasana sekitaran masjid, angin selir-selir juga menghembusi seakan merayu untuk diri terlelap. Oleh karena itu, banyak yang sampai bablas dan pengurus masjid yang membangunkan.
Ketika bablas itu bertempat di dalam masjid, di antara shaf sholat, akan mengganggu jamaah yang akan melakukan ibadah.
Pertanyaan: bagaimana hukum tidur di masjid sebagaimana pertimbangan di atas?
Jawaban: Hukumnya adalah makruh. Ketika tidak mengganggu orang yang akan ibadah, dan mempersempit ruang ibadahnya. Jika mengganggu atau mempersempit maka hukumnya menjadi haram.
Nah, itu tadi ulasan hukum tentang Tidur di Masjid menurut pandangan islam yang dapat Galeri Kitab Kuning Bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Tuhfath al Habib, juz 1, hal 344
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Tidur dalam Masjid"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning