Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ternyata Tukang Parkir Tidak Wajib Mengganti Kendaraan yang Menglami Kerusakan

Konsultasi Syariah | Di tempat-tempat yang ramai, seperi pasar, mall, apapun, pasti memiliki lahan parkir yang dijaga oleh penunggunya. Tukang parkir akan mengatur posisi kendaraan yang berdatangan sekiranya tempaat perkirnya dapat memuat banyak kendaraan.
Tukang Parkir Mengganti Kerusakan

Ada beberapa tukang parkir yang mengobral janji untuk keamanan kendaraan. Dengan menyanggupi ganti rugi bila ada kerusakan atau kendaraan hilang dicuri. Itu juga ada terjadi pada penitipan barang.

Hal tersebut dilakukan agar pemarkir percaya dan akan terus berparkir di tempatnya. Karena dalam parkiran, terkadang tiba-tiba kendaraan diketahui mengalami kerusakan atau kelecetan. Entah itu sebelum masuk parkiran atau setelahnya.

Dan teringat dengan janji tukang parkir untuk mengganti rugi, orang akan memintanya ketika mengalami kerusakan atau kelecetan. Meski hal tersebut tidak diketahui kapan terjadinya. Sebelum atau ketika ada di parkiran.

Pertanyaan: Wajibkah tukang parkir mengganti kerusakan sebagaimana janjinya?

Jawaban: Tidak wajib, meskipun telah berjanji. Sedang janji yang diucapkan seperti diatas adalah sekedar hal yang sunah untuk ditepati. 

Kecuali jika kerusakan yang terjadi adalah karena kesengajaan atau keteledoran, maka wajib menggantinya. Wajib.

Nah, itu tadi ulasan hukum tentang Tukang Parkir Mengganti Kerusakan menurut pandangan islam yang dapat Galeri Kitab Kuning bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Al Majmu’, juz 14, hal 350
I’anah al Tholibin, juz 3, hal 115
Al Hawy al Kabir, juz 10, hal 394-395
Tarsyih al Mustafidin, hal 263

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Tukang Parkir Tidak Wajib Mengganti Kendaraan yang Menglami Kerusakan"

close
Banner iklan disini