Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultsi Syariah | Wakil Membeli Barang Wakalah Hukumnya Khilaf

Konsultsi Syariah | Ketika menjual barang biasanya orang akan menyuruh orang lain untuk mewakilkan penjualan. Karena mungkin terlalu sibuk, tidak ngerti harga jual atau sebab yang lainnya. Seperti halnya super market, orang yang menunggu di sana bukanlah pemiliknya. Di sana banyak orang yang berseragam yang menjadi pelayan pelanggan.
Wakil Membeli Barang Wakalah

Dengan kata lain, mereka adalah wakil dari pemilik super market untuk melayani keperluan konsumen. Biasanya, pelayan yang menjadi wakil tersebut ketika membutuhkan barang tinggal ngambil sendiri dan bayar sendiri.

Atau ada orang yang ingin menjual motor karena butuh dan menyuruh orang untuk menjualkannya. Karena motor tersebut tak laku-laku maka wakil membeli sendiri motor tersebut.

Seakan, orang yang membeli dan menjual adalah satu orang. Padahal ada keterangan bahwa hal demikian tidak diperbolehkan.

Pertanyaan: Bolehkah wakil membeli barang wakalah?

Jawaban: hukum dari hal tersebut adalah khilaf, menurut pendapat yang leih kuat adalah tidak sah. Karena satu orang melakukan peran ganda. Menjadi penjual dan pembeli sekaligus. Sedangkan menurut Imam Ibnu Rif’ah, hukum tersebut diperbolehkan.

Nah, itu tadi ulasan hukum seputar Wakil yang Membeli Sendiri Barang Wakalah menurut pandangan islam. Semoga yang Galeri Kitab kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.

Referensi keterangan:

I’anah al Tholibin, juz 3, hal 107

Posting Komentar untuk "#Konsultsi Syariah | Wakil Membeli Barang Wakalah Hukumnya Khilaf"

close
Banner iklan disini