#Konsultsi Syariah | Wakil Membeli Barang Wakalah Hukumnya Khilaf
Konsultsi Syariah | Ketika menjual barang biasanya orang akan menyuruh orang lain untuk mewakilkan penjualan. Karena mungkin terlalu sibuk, tidak ngerti harga jual atau sebab yang lainnya. Seperti halnya super market, orang yang menunggu di sana bukanlah pemiliknya. Di sana banyak orang yang berseragam yang menjadi pelayan pelanggan.
Dengan kata lain, mereka adalah wakil dari pemilik super market untuk melayani keperluan konsumen. Biasanya, pelayan yang menjadi wakil tersebut ketika membutuhkan barang tinggal ngambil sendiri dan bayar sendiri.
Atau ada orang yang ingin menjual motor karena butuh dan menyuruh orang untuk menjualkannya. Karena motor tersebut tak laku-laku maka wakil membeli sendiri motor tersebut.
Seakan, orang yang membeli dan menjual adalah satu orang. Padahal ada keterangan bahwa hal demikian tidak diperbolehkan.
Pertanyaan: Bolehkah wakil membeli barang wakalah?
Jawaban: hukum dari hal tersebut adalah khilaf, menurut pendapat yang leih kuat adalah tidak sah. Karena satu orang melakukan peran ganda. Menjadi penjual dan pembeli sekaligus. Sedangkan menurut Imam Ibnu Rif’ah, hukum tersebut diperbolehkan.
Nah, itu tadi ulasan hukum seputar Wakil yang Membeli Sendiri Barang Wakalah menurut pandangan islam. Semoga yang Galeri Kitab kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi keterangan:
I’anah al Tholibin, juz 3, hal 107
Posting Komentar untuk "#Konsultsi Syariah | Wakil Membeli Barang Wakalah Hukumnya Khilaf"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning