Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Ternyata Akad Gadai Seperti Ini Haram Hukumnya

Konsultasi Syariah | Menggadaikan barang adalah alternatif lain selain berhutang bagi orang yang mempunyai kebutuhan mendesak. Kebutuhan dalam hidup memang banyak, memang ada yang mampu mencukupinya dengan penghasilan, ada yang pas-pasan, ada yang galing lubang tutup lubang.

Menggadaikan barang memang bukan hanya karena sebab tidak punya uang, terkadang juga karena ingin membangun usaha dan tidak punya modal. Dan banyak sebab lainnya. Menggadaikan barang akan lebih mudah mendapatkan uang daripada hutang karena ada jaminannya.

Sekarang untuk menggadaikan barang sudah banyak pihak-pihak yang melayani bidang itu. Berupa lembaga pegadaian atau seseorang.

Keseringan ada orang atau lembaga yang mangadakan gadai, menggantungkan akadnya dengan syarat. Seperti contoh “Jika siapa saja memberi hutangan uang 3 juta, maka dia Saya bebaskan memakai motor Saya. Dan kapan saja bisa Saya ambil ketika bisa melunasi”

Padahal yang namanya gadai adalah menjaga barang jaminan bukan memanfaatkannya.

Pertanyaan: Bolehkah transaksi gadai seperti diatas?

Jawaban: Akad hutang yang bersyarat gadai di atas hukumnya haram karena termasuk riba. Kecuali kesepakatan yang menguntungkan pihak pemberi hutang itu terjadi di luar akad. Maka hukumnya diperinci.

Boleh, apabila tidak terdapat kebiasaan yang menguntungkan pihak pemberi hutang.

Khilaf, apabila terdapat kebiasaan tersebut. Menurut imam al-Qoffal, hukum akad tersebut haram. Tapi menurut mayoritas ulama hukumnya boleh.
gadai yang benar

Agar aman dari yang namanya riba, maka harus membuat kesepakatan dengan meminta izin menggunakan barang gadaian di luar akad gadai. Semisal setelah akad gadai selesai kemudian berkata, “Saya minta izin menggunakan barang ini ya, bila Saya membutuhkan”

Jika orang yang menggadaikan mengizinkan maka menggunakan barang tersebut halal. Namun jika tidak maka haram. Tapi yang sering terjadi adalah diperbolehkan.

Nah sekian ulasan tentang Akad Gadai Yang Tidak Haram menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

al Fiqh al Minhaj, juz 3, hal 279-280
al Hawy al Kabir, juz 6, hal 381
al Asybah wa al Nadlo’ir, juz 1, hal 214

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Ternyata Akad Gadai Seperti Ini Haram Hukumnya"

close
Banner iklan disini