#Konsultasi Syariah | Akad Penjualan Hasil Panen Seperti Ini Tidak Sah
Konsultasi Syariah | Saat musim panen petani-petani pada sibuk mengurusi hasil panennya. Terkadang setelah panen langsung dijual tanpa pikir panjang. Karena mereka ingin segera mendapat uang dari kebun yang selama ini dirumatnya.
Oleh karena itu banyak orang yang menebas semua hasil panen saat proses pemanenan belum selesai. Seperti ada salah satu daerah yang di sana rata-rata adalah penghasil kelapa. Petani di sana biasanya menjualkan kelapanya ada pengulak yang selanjutnya akan dijual di pasar-pasar.
Tanpa harga yang diketahui, para pengulak membawa sejumlah kelapa ke pasar untuk dijual. Dan ketika kembali dan kelapa sudah habis, pengulak membayar harga sejumlah yang dibawanya. Petani tidak tahu menahu berapa harga yang dijual di pasar oleh pengulak. Yang penting untung maka santai-santai saja.
Pertanyaan: Bagaimana hukum akad antara petani dan pengulak seperti hal di atas?
Jawaban: Akad tersebut termasuk akad mewakilkan dengan upah (wakalah bil ju’li) yang hukumnya tidak sah, karena adanya ketidak jelasan upah yang diambil oleh pengulak, yakni harga jual di pasar.
Akad wakalah bil ju’li harus sama-sama mengetahui jumlah upah yang disepakati. Kalau terlanjur tidak ada kesepakatan yang diketahui maka mangadakan akad bagi hasil. Dengan cara membagi hasil bersih dari keuntungan penjualan kelapa.
Nah, demikian ulasan tentang hukum akad penjualan panen yang benar menurut syariah yang dpat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Referensi keterangan:
Al Hawy al Kabir, juz 6, hal 1182 dan 1109
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Akad Penjualan Hasil Panen Seperti Ini Tidak Sah"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning