Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsultasi Syariah | Pinjam Uang atau Hutang Uang, Mana yang Benar

Konsultasi Syariah | Manusia satu dengan manusia lain adalah mekhluk sosial yang selalu melakukan hubungan sosial. Hendaknya hubungan antara satu dengan yang lain adalah hubungan yang saling menguntugkan. Agar hubungan yang terjadi adalah yang baik (mutualisme).
Bahasa Pinjam Uang

Dalam dewasa ini kebutuhan akan semakin banyak. Terkadang kebutuhan melebihi kapasitas pemasukan. Terkadang juga kebutuhan yang tak cukup itu datangnya mendadak. Maka membikin orang untuk menghutang pada yang lain karena kepepet.

Dalam hutang piutang, biasanya masyarakat menggunakan bahasa meminjam. Padahal keduanya adalah beda.  Semisal dalam masalah uang. Jika hutang maka akan mengembalikan berapa nominalnya. Meski dengan uang yang tidak sama. Dan bahasa yang digunakan akan berpengaruh pada sah tidaknya akad.

Jika pinjaman, maka yang dikembalikan harus uang sama yang dipinjam dulu. Seperti pinjam mobil, bahasa yang digunakan bukan hutang mobil kan? maka nanti yang dikembalikan adalah mobil yang dipinjam bukan mengembalikan uang seharga mobil.

Pertnyaan: Gimana hukum bahasa menghutang yang diganti meminjam seperti yang banyak dilakukan masyarakat?

Jawaban: Hukum penggantian bahasa itu adalah sah. Dan itu bukan termasuk akad pinjam meminjam, melainkan akad utang piutang. Hanya saja memakai bahasa pinjam. Karena secara adat atau kebiasaan masyarakat dengan kata pinjam uang adalah berarti hutang uang.

Nah itu tadi wawasan informasi tentang Bahasa Pinjam Uang Vs Hutang Uang yang dapat Kami sampaikan. Semoa bermanfaat dunia akhirat. Amin.

Sumber keterangan:

Al Asybah wa al Nadloir, hal 15
Nihayatul Muhtaj, juz 5, hal 124

Posting Komentar untuk "Konsultasi Syariah | Pinjam Uang atau Hutang Uang, Mana yang Benar"

close
Banner iklan disini