Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Barang Bawaan Seperti Ini yang Dilarang Saat Sewa Kendaraan

Konsultasi Syariah | Ketika bepergian dan tidak memiliki kendaraan, pinjam gak dapat, bingung, maka menyewa adalah pilihan. Termasuk juga naik transportasi umum, itu juga sebenarnya termasuk dari akad sewa (ijaroh).

Penyewaan kendaraan akan ramai pada saat masa-masa lebaran, akan ada banyak orang mudik ke kampung halaman. Dan biasanya sudah siaga sejak awal-awal. Menyiapkan tiket keberangkatan, dan barang bawaan yang dijadikan oleh-oleh. Makanan, pakaian, dan lain-lain. Barang bawaan biasanya sangat banyak, bahkan untuk membawanya saja kesulitan.
barang bawaan dalam mobil sewaan

Ketika menyewa mobil untuk mudik, terkadang barang bawaan melebihi batas bagasi karena banyaknya. Atau ketika naik kendaraan umum, kereta api lah semisal. Meski bagasinya besar. Namun biasnya ada ketentuan barang bawaan maksimal. Kerena yang bawa bawaan bukan hanya seorang, tapi hampir semua penumpang juga membawa.

Pertanyaan: bolehkah membawa barang bawaan dengan berat lebih batas dalam kendaraan sewaan?

Jawaban: tidak boleh, karena berat yang melebihi batas tidak termasuk dalam akad sewa. Karena akan berpengaruh pada mesin kendaraan. Oleh karena itu, jika mudik, pilih barang yang penting, paling penting untuk oleh-oleh agar tidak terlalu berat.

Bahkan ada yang mengatakan melebihi batas berat dalam sewa kendaraan termasuk ghosob.

Nah, demikian informasi hukum tentang Barang Bawaan Dalam Kendaraan Sewa menurut pandangan islam. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber ketrangan:

Al Fiqh al Islamy, Juz 5, hal 3842

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Barang Bawaan Seperti Ini yang Dilarang Saat Sewa Kendaraan"

close
Banner iklan disini