#KonsultasiSyariah | Nilai Barang Lebih Murah Dari Hutang
Konsultasi Syariah | Akad gadai memang sudah akrab dalam masyarakat. Karena sering dilakukan juga merupakan alternatif selain hutang saat kebutuhan mendesak. Alasan orang menggadaikan barang memang macam-macam.
Dan baraang yang digadaikan juga macam-macam. Namun rata-rata dari barang yang digadaikan adalah barang yang berharga dan memiliki nilai jual lebih tinggi daripada jumlah hutangnya atau setara. Karena barang gadaian adalah kata lain dari barang jaminan yang dapat dijual untuk melunasi hutang ketika hutang tak bisa dibayar.
Namun ada juga yang menerima penggadaian dengan nilai barang lebih murah daripada hutang. Biasanya ini terjadi antara teman ke teman atau orang dekat lainnya seperti saudara atau tetangga yang mana semua orang itu sudah mendapat kepercayaan penerima gadai.
Pertanyaan: Bagaimanakah hukum gadai jika barang yang digadaikan lebih murah daripada hutangnya?
Jawaban: Akad gadai demikian hukumnya adalah sah dan boleh dilakukan. Karena harga barang yang sama atau lebih tinggi daripada hutang bukan termasuk syarat. Barang yang sah untuk digadaikan adalah barang yang dapat diperjual belikan meski dengan nilai jual yang lebih rendah daripada hutang.
Jika hutang tak bisa dilunasi, maka boleh menjual barang yag digadaikan. Semisal nanti harga barang tidak melunasi, tinggal minta kurangnya saja. Begitu juga jika barang yang digadaikan harganya lebih tinggi dari hutang, maka ketika dijual karena tak melunasi juga harus meengembalikan lebihnya pada pemilik barang.
Nah, sekian informasi hukum tentang Nilai Barang Gadai Lebih Murah Daripada hutang yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Bujairomy, juz 3, hal 365
Hasiyah I’anah al Tholibin, juz 3, hal 66
Dan baraang yang digadaikan juga macam-macam. Namun rata-rata dari barang yang digadaikan adalah barang yang berharga dan memiliki nilai jual lebih tinggi daripada jumlah hutangnya atau setara. Karena barang gadaian adalah kata lain dari barang jaminan yang dapat dijual untuk melunasi hutang ketika hutang tak bisa dibayar.
Namun ada juga yang menerima penggadaian dengan nilai barang lebih murah daripada hutang. Biasanya ini terjadi antara teman ke teman atau orang dekat lainnya seperti saudara atau tetangga yang mana semua orang itu sudah mendapat kepercayaan penerima gadai.
Pertanyaan: Bagaimanakah hukum gadai jika barang yang digadaikan lebih murah daripada hutangnya?
Jawaban: Akad gadai demikian hukumnya adalah sah dan boleh dilakukan. Karena harga barang yang sama atau lebih tinggi daripada hutang bukan termasuk syarat. Barang yang sah untuk digadaikan adalah barang yang dapat diperjual belikan meski dengan nilai jual yang lebih rendah daripada hutang.
Jika hutang tak bisa dilunasi, maka boleh menjual barang yag digadaikan. Semisal nanti harga barang tidak melunasi, tinggal minta kurangnya saja. Begitu juga jika barang yang digadaikan harganya lebih tinggi dari hutang, maka ketika dijual karena tak melunasi juga harus meengembalikan lebihnya pada pemilik barang.
Nah, sekian informasi hukum tentang Nilai Barang Gadai Lebih Murah Daripada hutang yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Bujairomy, juz 3, hal 365
Hasiyah I’anah al Tholibin, juz 3, hal 66
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Nilai Barang Lebih Murah Dari Hutang"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning