#Konsultasi Syariah | Seperti ini Syariah Menanggapi Akad Wisata Petik Buah
Konsultasi Syariah | Bukit atau pegunungan sering menjadi sasaran wisatawan untuk mengisi liburannya. Bukan saja pemandangannya yang indah, seperti dalam lagu “naik-naik ke puncak gunung, tinggi, tinggi sekali” namun juga memiliki banyak ragam wisata yang menjadi pilihan.
Air terjun, danau, taman bunga, dan lainnya seperti agro wisata atau lebih dikenal dengan wisata petik buah. Taman petik buah adalah wisata yang menawarkan pengunjung untuk memetik buah sendiri untuk dikonsumsi.
Ketika ingin memasuki kawasan, pengunjung diharuskan membeli karcis masuk. Setelah itu, pengunjung diperkenankan memetik buah sepuasnya dengan catatan tidak boleh dibawa keluar dari area. Harus dimakan di tempat.
Ketika pengunjung ingin membeli buah untuk oleh-oleh, maka ada tempat sendiri yang disediakan untuk melakukan hal demikian. Pembeli tinggal membeli berapa kilonya, tanpa memetik terlebih dulu.
Pertanyaan: Sebenarnya termasuk akad apakah hal dalam penjelasan di atas?
Jawaban: Menurut madzhab Imam Syafi’i itu adalah termasuk akad sewa menyewa (Ijaroh) yang tidak sah. Namun menurut Imam Taqiyyudin As-subuki memperbolehkan. Dan juga Madzhab Hambali juga memperbolehkan.
Namun, ketika memasuki kawasan agro wisata, tetap tidak diperkenankan membawa buah keluar, karena hal demikian menyalahi kesepakatan dengan pihak pemilik kebun.
Nah, itu tadi ulasan hukum seputar Penyewaan Taman Petik Buah menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah I’anah al Tholibin, juz 3, hal 135
Kisyaf al Qina’, juz 3, hal 563a
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Seperti ini Syariah Menanggapi Akad Wisata Petik Buah"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning