#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai Aplikasi Bajakan
Konsultasi Syariah | Komputer atau laptop atau semacamnya terdiri dari dua perangkat, perangkat lunak (software) seperti windows/ aplikasi-aplikasi, dan perangkat keras (hardware) seperti mouse, keyboard. Keduanya saling membutuhkan dan tak bisa berjalan dengan hanya satu perangkat saja.
Komputer atau laptop seakan mahal karena hardwarenya saja. Ramnya, prosesornya, besar layar yang biasanya dijadikan untuk acuan mahal. Padahal sebenarnya justru aplikasi-aplikasi tersebut yang mahal.
Seperti windows, harganya saja jutaan. Aplikasi edit foto, edit video, edit animasi, rata-rata harga semua aplikasi untuk itu mahal. Namun banyak orang yang cukup untuk memiliki aplikasi tersebut. Karena sebagian besar, hampir-hampir semuanya, aplikasi-aplikasi yang digunakan adalah aplikasi bajakan.
Karena daripada mengeluarkan uang banyak, mending milih yang gratisan. Meski demikian, banyak yang belum sadar bahwa mereka telah memakai bajakan, karena disangka memang benar-benar gratis.
Pertanyaan: Bagaimana hukum memakai aplikasi bajakan? Padahal banyak sekali masyarakat yang menggunakan.
Jawaban: Hukum hal tersebut adalah tidak boleh. Karena aplikasi yang dipakai tidak asli dari pembuatnya. Maka belum pasti pembuatnya mengizinkan. Kecuali jika ada izin dari pembuat, maka boleh.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Menggunakan aplikasi bajakan menurut pandangan islam mengingat hal tersebut banyak sekali orang yang melakukan. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia dan akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Sarh al Yaquth, hal 436
Al Fiqh al Islamy, juz 4, hal 2861
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai Aplikasi Bajakan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning