#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Barang Gadai yang Rusak
Konsultasi Syariah | Barang gadai memang harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi kerusakan. Karena itu adalah termasuk amanah dan juga barang jaminan untuk pelunasan hutang. Meskipun niklai jual barang gadai itu lebih murah atau setara, apalagi lebih mahal.
Barang yang digadaikan adalah barang yang tahan lama seperti motor, ponsel, dan lainnya. Dengan mendapat izin pemilik barang, barang gadaian bleh digunakan oleh pihak penerima gadai. Namun harus digunakan dengan semestinya agar barang trsebut aman dari kerusakan.
Namun, terkadang barang yang digadaikan dapat menjadi rusak dengan sendirinya. Padahal tidak digunakan sama sekali. Seperti menggadaikan laptop, dan laptop tersebut tak digunakan sama sekali. Dan ketika laptop kembali pemiliknya, tiba-tiba sudah eror semua bahkan rusak.
Ada juga yang rusak karena digunakan. Semisal laptop yang digadaikan tadi digunakan untuk mengerjakan tugas dan tiba-tiba eror dan rusak. Atau dibuat ngegame terus-menerus sampai rusak. Dan sebab-sebab lainnya.
Pertanyaan: Apakah ketika barang gadaian rusak wajib menggantinya?
Jawaban: Tidak wajib mengganti, kecuali penyebab kerusakannya adalah kecerobohan. Seperti main game terus-menerus di atas. Karena barang gadai adalah amanah yang harus dijaga. Apabila rusak bukan karena kecerobohan maka tidak harus mengganti.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Barang Gadai Yang Rusak. Mengingat akad gadai yang sering dilakukan di masyarakat. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Tuhfath al Muhtaj, juz 6, hal 340
Barang yang digadaikan adalah barang yang tahan lama seperti motor, ponsel, dan lainnya. Dengan mendapat izin pemilik barang, barang gadaian bleh digunakan oleh pihak penerima gadai. Namun harus digunakan dengan semestinya agar barang trsebut aman dari kerusakan.
Namun, terkadang barang yang digadaikan dapat menjadi rusak dengan sendirinya. Padahal tidak digunakan sama sekali. Seperti menggadaikan laptop, dan laptop tersebut tak digunakan sama sekali. Dan ketika laptop kembali pemiliknya, tiba-tiba sudah eror semua bahkan rusak.
Ada juga yang rusak karena digunakan. Semisal laptop yang digadaikan tadi digunakan untuk mengerjakan tugas dan tiba-tiba eror dan rusak. Atau dibuat ngegame terus-menerus sampai rusak. Dan sebab-sebab lainnya.
Pertanyaan: Apakah ketika barang gadaian rusak wajib menggantinya?
Jawaban: Tidak wajib mengganti, kecuali penyebab kerusakannya adalah kecerobohan. Seperti main game terus-menerus di atas. Karena barang gadai adalah amanah yang harus dijaga. Apabila rusak bukan karena kecerobohan maka tidak harus mengganti.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Barang Gadai Yang Rusak. Mengingat akad gadai yang sering dilakukan di masyarakat. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Tuhfath al Muhtaj, juz 6, hal 340
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Barang Gadai yang Rusak"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning