#KonsultasiSyariah | hutang barang diganti uang
Konsultasi Syariah | Dalam hutang piutang kebanyakan yang dihutangkan adalah uang. Namun ada juga hutang piutang yang dihutangkan adalah barang. Semisal ada orang yang menawarkan pakaian dengan jangka pembayaran seminggu. Atau barang lain seperti pakaian.
“Ayo-ayo! Hutangan satu minggu” pernah dengar?
Hal ini sering dilakukan penjual karena penjualan dengan sistem hutangan, orang atau pembeli akan lebih gampang untuk mengambil barang dagangannya ketimbang sistem pembayaran kontan. Tapi trik penjual ini tidak bisa ditemui di tempat-tempat seperti pasar, supermarket, mall. Bisa lucu jika dibayangkan mall atau supermarket menjual dengan hutangan.
Penjual dengan sistem hutangan adalah yang sudah akrab atau kenal pada calon pembelinya. Karena jika sudah jatuh tempo pembayaran akan mudah untuk menagihnya.
Banyak yang belum sadar bahwa itu juga termasuk akad hutang piutang. Karena bahasa yang digunakan adalah hutangan. Hutang barang. Dan masyarakat, keseringan membayar hutang barang tersebut dengan harga barang.
Dan itu sudah biasa di masyarakat. Karena hal demikian lebih mudah dan simpel.
Pertanyaan: Gimana hukum menggantikan barang yang dihutang dengan uang?
Jawaban: diperbolehkan, hal seperti itu termasuk juga dari akad jual beli dalam akad tanggungan. Atau akad jual beli pada orang yang dia berhutang didalamnya.
Nah, itu tadi ulasan tentang hukum menghutang barang yang diganti dengan uang yang dapat galeri kitab kuning bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi keterangan:
Fatawaa Isma’il Al Zain, hal 117
I’anah at Tholibin, juz 3, hal 64
“Ayo-ayo! Hutangan satu minggu” pernah dengar?
Hal ini sering dilakukan penjual karena penjualan dengan sistem hutangan, orang atau pembeli akan lebih gampang untuk mengambil barang dagangannya ketimbang sistem pembayaran kontan. Tapi trik penjual ini tidak bisa ditemui di tempat-tempat seperti pasar, supermarket, mall. Bisa lucu jika dibayangkan mall atau supermarket menjual dengan hutangan.
Penjual dengan sistem hutangan adalah yang sudah akrab atau kenal pada calon pembelinya. Karena jika sudah jatuh tempo pembayaran akan mudah untuk menagihnya.
Banyak yang belum sadar bahwa itu juga termasuk akad hutang piutang. Karena bahasa yang digunakan adalah hutangan. Hutang barang. Dan masyarakat, keseringan membayar hutang barang tersebut dengan harga barang.
Dan itu sudah biasa di masyarakat. Karena hal demikian lebih mudah dan simpel.
Pertanyaan: Gimana hukum menggantikan barang yang dihutang dengan uang?
Jawaban: diperbolehkan, hal seperti itu termasuk juga dari akad jual beli dalam akad tanggungan. Atau akad jual beli pada orang yang dia berhutang didalamnya.
Nah, itu tadi ulasan tentang hukum menghutang barang yang diganti dengan uang yang dapat galeri kitab kuning bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi keterangan:
Fatawaa Isma’il Al Zain, hal 117
I’anah at Tholibin, juz 3, hal 64
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | hutang barang diganti uang"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning