Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Memberi Hutangan Seperti Ini Hukumnya Makruh, Bahkan Haram

Konsultasi Syariah | Memberikan pinjaman pada orang lain merupaka akhlak yang terpuji. Hukum asal dari memberi hutangan adalah sunah. Karena dengan memberi hutangan Kita bisa sedikit membantu permasalahan orang yang memerlukan.
Hukum Hutagan Haram

Terkadang masalahnya ada di pihak peminjam yang sering telat dan itu disengaja. Memang macam-macam tipe orang yang bayar hutang. Ada yang tepat waktu, telat dikit, banyak, dan gak bayar-bayar.

Orang yang tidak bayar-bayar hutang, terkadang tanpa malu untuk meminjam uang kembali. Dan yang memberi hutang biasanya tidak memberi hutangan. Tapi ada juga orang yang menganggap memberi pinjaman uang hukumnya mutlak sunnah, tetap memberikan pinjaman.

Lebih-lebih Kita memang ada uang lebih dan itu orang adalah teman akrab. Maka akan sulit untuk tidak memberi. Karena jika tidak memberi akan menimbulkan efek kurang nyaman. Tapi kalau diberi, kemungkinan besar sama saja dengan yang kemarin-kemarin, tak dilunasi.

Pertanyaan: Bagaimana hukum memberi hutangan pada orang yang sulit melunasi?

Jawaban: Hukum memberi hutangan tersebut adalah makruh. Meski teman sendiri, sama saja.

Bahkan jika Kita mengetahui uang pinjaman tersebut digunakan untuk maksiat, hukum menghutangi menjadi haram. Meski sah akad piutangnya. Seperti meminjam untuk pesta pora membeli minuman memabukkan, maka haram memberi pinjaman pada orang tersebut.

Memberi hutangan hukumnya juga bisa menjadi wajib, ketika yang pinjam benar-benar trdesak dan yang meminjami memiliki kelonggaran.

Nah, sekian wawasan seputar hukum meminjami uang pada orang yang sulit bayar yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Referensi keterangan:

Nihayah al Zain, hal 240

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Memberi Hutangan Seperti Ini Hukumnya Makruh, Bahkan Haram"

close
Banner iklan disini