Konsultasi Syariah | Ini Hukum Berlama-lama di Warung
Konsultasi Syariah | Warung memang menjadi sasaran empuk untuk berjagong ria. Apalagi warung kopi plus wifi. Meski tidak membeli apapun selain segelas kopi, akan betah berlama-lama di warung. Terkadang warung sampai full karena banyak teman berkumpul, dan membikin pembeli lain merasa sungkan untuk berada lama di sana. Bahkan ada juga yang kembali tanpa membeli.
Pemilik warug memang berusaha menyediakan pelayanan yang jos untuk pembeli agar setia pada warungnya. Seperti Menyediakan wifi gratis dan tempat cas disamping. Sehingga tidak sedikit warung yang dijadikan markas untuk jagongan atau diskusi. Dan ini sudah menjadi kebiasaan banyak orang untuk berkumpul-kumpul, sharing-sharing sambil makan-makan dan ngopi-ngopi.
Namun, pemilik warung juga terkadang merasa jengkel ketika pelanggan benar-benar lama di warungnya yang menyebabkan pembeli lain enggan menghampiri. Dan untuk meminta pelanggan pulang juga kurang memungkinkan.
Pertnayaan: Bagaimana hukum duduk berlama-lama di warung?
Jawaban: Hukum hal demikian adalah tidak boleh, karena akan mengganggu pembeli lain juga pemilik toko. Kecuali ada indikasi keridloan pemilik warung dan tempat memang masih luas.
Nah, demikian ulasan hukum seputar Berlama-lama di warung yang telah menjadi kebiasaan banyak orang. Hukum versi islam yang dapat Galeri Kitab Kuning bagikan ini semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Tuhfah al Muhtaj, juz 5, hal 470
Bughyah al musytarsyidin, hal 177
Afwan mas yai,,? Boleh minta redaksi arabnya kasus diatas? Trims. Suwun.
BalasHapus