Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jual Beli Makanan Berformalin

Konsultasi Syariah | Pernah lihat berita? Pasti. Banyak barang makanan yang disita polisi karena dalam proses pembuatannya  terkubur bahan yang membahayakan kesehatan si konsumen. Pernah dengar “Formalin” kan? Ya, itu adalh salah satu bahan beracun yang sering digunakan oleh penjual nakal.

Hukum Jual Beli Makanan Berformalin


Selain formalin juga ada yang namanya boraks, zat pewarna tekstil, bleng dan sebagainya. Semua itu difungsikan dalam makanan untuk pengawetan, pengembang adonan, pembangkit selara dan lain-lain.
Padahal Bahan-bahan tersebut sudah divonis oleh medis sebagai bahan yang mengandung racun dan dapat memicu penyakit yang menderitakan bagi yang mengkonsumsinya.

Dari kebiasaan pedagang yang lumrah tersebut timbul,

Pertanyaan: Bagaimana hukum memproduksi dan menjual barang  makanan yang mengandung zat beracun dan berbahaya?

Jawaban: Haram dan Tidak Sah akad jual belinya.

Karena jual beli barang yang membahayakan akal atau badan itu dilarang oleh syariah. Bukan hanya menjualnya, namun juga tidak boleh untuk mengkonsumsi sendiri. Karena zat-zat beracun mampu untuk mematikan siapapun pemakannya. Meski Anda keturunan samson yang kebal itu, tetap saja dilarang.

Barang yang diperbolehkan untuk jual beli adalah barang-barang yang memiliki manfaat yang dapat di ambil oleh pembelinya. Namun selain itu juga harus bersih dari bahan-bahan yang membahayakan.

Namun jika bahan tersebut hanya sedikit saja, untuk makanan agar tidak cepat basi maka diperbolehkan dengan catatan bahan yang sekerdanya itu tidak akan berpengaruh apapun untuk yang mengkonsumsi makanan.

Nah, sekian pembahasan tentang Hukum Jual Beli Makanan Berformalin yang kini telah biasa dilakukan di masyarakat. Semoga bermanfaat dunia akhirat.
Keterangan disarikan dari:

Hasyiah Bujairomy, Juz II, Hal: 328
Nihayah Al-Muhtaj, Juz III, Hal 14
Al-Mawahib Assunniyah, Hal 246-247

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jual Beli Makanan Berformalin"

close
Banner iklan disini