#KonsultasiSyariah | Hukum Jual Beli Jangkrik, Pakan Burung
Konsultasi Syariah | Manusia yang jeli akan memanfaatkan peluang usaha yang sekecil-kecilnya menjadi bisnis yang sukses sebesar-besarnya. Salah satu bisnis yang jarang dan berpenghasilan besar adalah budi daya pakan burung seperti ulat jangkrik dan lainnya.
Banyak pecinta burung yang membeli hewan-hewan tersebut agar burungnya dapat merdu berkicau. Mereka akan melakukan transaksi jual beli pakan hampir tiap hari. demi kicauan.
Karena semakin merdu burung tersebut akan semakin mahal harganya. Apalagi pernah menang dalam kontes tingkat nasional. Pemilik akan tak merasa rugi telah membeli pakan di tiap harinya. Padahal hewan tersebut terlihat remeh dan tidak ada manfaatnya secara syariah islam.
Syarat barang yang dapat diperjual-belikan menurut pandangan fiqih adalah barang yang memeiliki manfaat yang jelas. Agar pembeli dapat mengambil manfaat dari barang yang telah dibeli.
Pertanyaan: Apakah hukum membudi dayakan hewan-hewan seperti jangkrik, ulat dan sejenisnya dengan tujuan diperjual-belikan? Dan bagaimana dengan hukum jual beli hewan tersebut?
Jawaban: Hukum membudidayakannya adalah boleh, namun jika ditujukan untuk diperjual belikan ada perbedaan pendapat. Tidak boleh dan boleh.
Menurut imam Syafii adalah tidak boleh karena secara syariat, hewan tersebut tidak memiliki manfaat. Sedangkan menurut pendapat kedua dari madzhab imam Syafii mengatakan boleh.
Dan menurut ulama madzhab Hanafiyah dan Malikiah mengataka boleh.
Nah,sekian wawasan informasi seputar Hukum Jual Beli Pakan Burung Tanah menurut pandangan islam yang bisa Kami sampaikan. Semoga menjadi wawasan yang bermanfaat, amin.
Referensi keterangan:
Hasiyah Al jamal, juz 3, ha 25
Al Mughny ala Sarh al Kabir, Juz 4, hal 239
Al Fiqh al Islamy, juz 4, hal 181
Alangkah lebih baik kalau tek dalil arab nya di tulis
BalasHapus