#Konsultasi Syariah | Ternyata Hukum Mengambil Layang-Layang Putus Begini
Konsultasi Syariah | Layang-layang adalah permainan yang menyenangkan. Banyak anak-anak juga bapak-bapak bahkan masih ada mbah-mbah yang memainkan permainan ini. Layang-layang ada banyak ragamnya.
Ada sawangan, Layang-layang yang rata-rata memiliki ukuran besar dan mengandalkan suara weeng-weeng (kira-kira seperti itu) ketika geleng-geleng di udara. Ada juga yang kecil-kecil yang digunakan untuk beradu benang (sambitan). Ada yang tujuannya untuk hiasan dengan diberi ekor-ekoran namun biasanya juga tersambit dan putus.
Sambitan sering diikuti oleh banyak orang. Kecil dan dewasa. Mereka menyiapkan amunisi benang yang berkualitas dan tentu beberapa layang-layang. Mereka akan beradu dua-dua di posisi masing-masing yang telah sebelumnya ditentukan.
Bukan peserta lomba saja yang banyak menghadiri acara, peserta pengejar Layang-layang malah lebih banyak lagi. Karena gratis dan mendapat layang-layang putus bila beruntung setelah berebut ria dengan pengejar lain.
Pertanyaan: Bagaimana hukum mengejar dan mengambil Layang-layang tersebut?
Jawaban: Hukum hal tersebut adalah tidak boleh dan harus diembalikan pada pemiliknya. Dan sudah diketahui jika sudah direlakan atau indikasi kerelaan dari pemilik maka boleh mengambilnya.
Namun, menurut kebiasaan masyarakat, Layang-layang yang putus itu sudah direlakan karena juga males yang mau ngambil sendiri.
Nah, demikian ulasan hukum tentang Mengejar Layang-Layang Putus mnurut fiqih. Semoga yang galeri kitab kuning bagikan ini bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Mughny al Muhtaj, juz 4, hal 322
Asna al Mutholib, juz 4, hal 242
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Hukum Mengambil Layang-Layang Putus Begini"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning