Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ternyata Hukum Mengambil Layang-Layang Putus Begini

Konsultasi Syariah | Layang-layang adalah permainan yang menyenangkan. Banyak anak-anak juga bapak-bapak bahkan masih ada mbah-mbah yang memainkan permainan ini. Layang-layang ada banyak ragamnya.

Ada sawangan, Layang-layang yang rata-rata memiliki ukuran besar dan mengandalkan suara weeng-weeng (kira-kira seperti itu) ketika geleng-geleng di udara. Ada juga yang kecil-kecil yang digunakan untuk beradu benang (sambitan). Ada yang tujuannya untuk hiasan dengan diberi ekor-ekoran namun biasanya juga tersambit dan putus.
hukum layangan putus

Sambitan sering diikuti oleh banyak orang. Kecil dan dewasa. Mereka menyiapkan amunisi benang yang berkualitas dan tentu beberapa layang-layang. Mereka akan beradu dua-dua di posisi masing-masing yang telah sebelumnya ditentukan.

Bukan peserta lomba saja yang banyak menghadiri acara, peserta pengejar Layang-layang malah lebih banyak lagi. Karena gratis dan mendapat layang-layang putus bila beruntung setelah berebut ria dengan pengejar lain.

Pertanyaan: Bagaimana hukum mengejar dan mengambil Layang-layang tersebut?

Jawaban: Hukum hal tersebut adalah tidak boleh dan harus diembalikan pada pemiliknya. Dan sudah diketahui jika sudah direlakan atau indikasi kerelaan dari pemilik maka boleh mengambilnya.

Namun, menurut kebiasaan masyarakat, Layang-layang yang putus itu sudah direlakan karena juga males yang mau ngambil sendiri.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Mengejar Layang-Layang Putus mnurut fiqih. Semoga yang galeri kitab kuning bagikan ini bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Mughny al Muhtaj, juz 4, hal 322
Asna al Mutholib, juz 4, hal 242

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Hukum Mengambil Layang-Layang Putus Begini"

close
Banner iklan disini