#KonsutsiSyariah | Inilah Hukum Meminjamkan Barang Pinjaman
Konsutsi Syariah | Pinjam estafet, adalah istilah yang digunakan untuk pinjam meminjam dimana barang pinjaman yang belum dikembalikan pada pemilik sudah dipinjamkan pada orang lain. Terkadang sampai banyak tangan seperti halnya estafet, ditangan ini, pindah ketangan lainnya dan ke tangan lainnya lagi.
Padahal telah diketahui bahwa barang pinjaman juga termasuk amanah yang harus dijaga. Ketika barang pinjaman dipinjamkan pada orang lain, maka akan kesulitan untuk penjagaanya. Dan apabila rusak juga harus mengganti barang tersebut.
Pinjam meminjamkan ini sering dilakukan oleh masyarakat. Saat meminjam barang, belum dikembalikan, ada orang lain yang juga ingin meminjam karena juga butuh. Dan orang-orang sering mengalami hal semacam ini dan kemudian memberikan barang yang statusnya adalah pinjaman.
Yang sering terjadi seperti baju (untuk anak pondok). Ketika seorang santri meminjam baju ke temannya kemudian setelah pakai digantung dalam kamar kemudian ketika ada yang minjam diberikan dan kemungkinan juga akan pindah kamar. Dan di kamar itu dipinjam lagi dan pindah lagi ke kamar lainnya dan seterusnya biasanya sampai hilang.
Pertanyaan: Bolehkah meminjamkan barang pinjaman pada orang lain?
Jawaban: Tidak boleh, karena barang itu bukan miliknya sendiri. Kecuali jika sebelum meminjamkan meminta izin pada pemilik dan pemilik mengizinkan, maka boleh. Karena yang berkuasa penuh pada barang tersebut adalah pemiliknya.
Nah, sekian wawasan hukum tentang Meminjamkan Barang yang Statusnya adalah Barang Pinjaman menurut pandangan islam. Semoga informasi yang Kami bagikan bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Asna al Mutholib, juz 2, hal 325
Padahal telah diketahui bahwa barang pinjaman juga termasuk amanah yang harus dijaga. Ketika barang pinjaman dipinjamkan pada orang lain, maka akan kesulitan untuk penjagaanya. Dan apabila rusak juga harus mengganti barang tersebut.
Pinjam meminjamkan ini sering dilakukan oleh masyarakat. Saat meminjam barang, belum dikembalikan, ada orang lain yang juga ingin meminjam karena juga butuh. Dan orang-orang sering mengalami hal semacam ini dan kemudian memberikan barang yang statusnya adalah pinjaman.
Yang sering terjadi seperti baju (untuk anak pondok). Ketika seorang santri meminjam baju ke temannya kemudian setelah pakai digantung dalam kamar kemudian ketika ada yang minjam diberikan dan kemungkinan juga akan pindah kamar. Dan di kamar itu dipinjam lagi dan pindah lagi ke kamar lainnya dan seterusnya biasanya sampai hilang.
Pertanyaan: Bolehkah meminjamkan barang pinjaman pada orang lain?
Jawaban: Tidak boleh, karena barang itu bukan miliknya sendiri. Kecuali jika sebelum meminjamkan meminta izin pada pemilik dan pemilik mengizinkan, maka boleh. Karena yang berkuasa penuh pada barang tersebut adalah pemiliknya.
Nah, sekian wawasan hukum tentang Meminjamkan Barang yang Statusnya adalah Barang Pinjaman menurut pandangan islam. Semoga informasi yang Kami bagikan bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Asna al Mutholib, juz 2, hal 325
Posting Komentar untuk "#KonsutsiSyariah | Inilah Hukum Meminjamkan Barang Pinjaman"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning