#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Mengambil Barang Karena Tak Melunasi Hutang
Konsultasi Syariah | Orang yang bayar hutang tepat waktu adalah orang yang bijak dalam mengelola uangnya. Dan termasuk orang yang mudah dapat jika mencari hutangan lagi. Memang orang bermacam-macam. Ada yang telat beberapa hari baru bayar. Ada yang jadi buronan karena gak bayar-bayar.
Biasanya orang yang belakangan ini akan terus lari, lari dan lari untuk menyembunyikan diri. Karena yang dikejar tak dapat-dapat, terkadang orang yang memberi piutang kesal juga dan mengambil barang yang dimiliki buronannya. Dan itu dilakukan tanpa seizin pemilik.
Kadang-kadang untuk mengambil barang, menyuruh tukang tagih untuk melakukannya. Langsung nyamperi rumahnya dan menyikat barang yang dianggap berharga. Tv, kulkas, lemari beserta isinya (entah apa aja itu), remote tv tak ketinggalan dan lain-lain yang senasib.
Pemberi piutang berpikir, hal yang dilakukan itu bertujuan agar yang berhutang segera untuk melunasi. oleh karena itu terkadang barang yang diambil melebihi jumlah hutang yang belum dilunasi.
Pertanyaan: bolehkah orang yang memberi piutang mengambil barang sebab tak lunas tanpa sepengetahuan pemilik barang seperti kasus diatas?
Jawab: Tidak boleh, kecuali barang yang diambil tidak melebi jumlah hutang. Jika barang yang diambil setera dengan hutang, maka diperbolehkan. Jika itu adalah alternatif terakhir untuk mengambil haknya.
Nah, sekian wawasan hukum seputar Mengambil Barang Karena Tidak Mau Melunasi Hutang versi pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Jamal, juz 5, hal 410
Biasanya orang yang belakangan ini akan terus lari, lari dan lari untuk menyembunyikan diri. Karena yang dikejar tak dapat-dapat, terkadang orang yang memberi piutang kesal juga dan mengambil barang yang dimiliki buronannya. Dan itu dilakukan tanpa seizin pemilik.
Kadang-kadang untuk mengambil barang, menyuruh tukang tagih untuk melakukannya. Langsung nyamperi rumahnya dan menyikat barang yang dianggap berharga. Tv, kulkas, lemari beserta isinya (entah apa aja itu), remote tv tak ketinggalan dan lain-lain yang senasib.
Pemberi piutang berpikir, hal yang dilakukan itu bertujuan agar yang berhutang segera untuk melunasi. oleh karena itu terkadang barang yang diambil melebihi jumlah hutang yang belum dilunasi.
Pertanyaan: bolehkah orang yang memberi piutang mengambil barang sebab tak lunas tanpa sepengetahuan pemilik barang seperti kasus diatas?
Jawab: Tidak boleh, kecuali barang yang diambil tidak melebi jumlah hutang. Jika barang yang diambil setera dengan hutang, maka diperbolehkan. Jika itu adalah alternatif terakhir untuk mengambil haknya.
Nah, sekian wawasan hukum seputar Mengambil Barang Karena Tidak Mau Melunasi Hutang versi pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah al Jamal, juz 5, hal 410
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Mengambil Barang Karena Tak Melunasi Hutang"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning