Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Lunas kah Hutang yang Dianggap Demikian; Dibayar Iya, Gak Dibayar Juga Iya

Konsultasi Syariah | Ketika teman punya hutang pada Kita dan Kita kurang enak untuk menagihnya biasanya timbul dalam hati: Ah, Sudahlah, kalau diayar ya syukur, Saya terima dan semisal tidak dibayar ya tak apa-apa, Saya ikhlaskan saja. Pernah mengalaminya? Apalagi yang hutang adalah teman kental.
Hukum Menggantungkan Hutang

Hutang yang tidak dibayar memang ada alasan-alasan yang dapat dibenarkan. Diantaranya adalah ketika seorang tersebut benar-benar tidak memiliki uang dan sudah berusaha untuk mencarinya kemana-mana. Ada juga memang yang hanya beralasan tanpa usaha mencarinya. Ya, positif thinking aja pada perkiraan yang pertama.

Memang biasanya alasan-alasan tersebut terucap sebelum Kita menagih.

“Anu, hutangnya hari anu saja ya? Soalnya anu, anu dan anu” Benar tidaknya itu memang bukan urusan Kita. Tanggungannya Dia jika berbohong.

Ada juga yang lupa menyebutkan alasan, langsung to the point,

“Aku gak punya uang, sebentar dulu yo?”

Yang model diam saja juga terkadang ada, mungkin karena lupa puya hutang atau malu untuk mengucapkan gak bisa bayar.

Dari semua tadi, yang belum-belum lunas hutangnya, dalam hati sering menggantungkan pembebasan hutang seperti krentek diatas, dibayar gak dibayar iya.

Pertanyaan: Apakah dengan krentek dalam hati seperti deskripsi dapat meloloskan tanggungan hutang?

Jawaban: Hutang yang demikian belum bisa dianggan lunas. Tapi semisal tidak dibayar sampai mati maka tidak menjadi tanggungan karena sudah diikhlaskan.

Namun sebaiknya, jika Anda adalah orang yang memiliki hutang, bayarlah. Meski sekecil apapun. Karena tidak semua orang akan mengikhlaskannya. Meski pada teman sedekat-dekatnya.

Jika Anda adalah orang yang memberi hutang dan yang dihutangi gak bayar-bayar kalau bisa ya diikhlaskan. Anggap saja sedekah

Jadi intinya saling pengertian saja.

Nah, sekian informasi seputar Menggantungkan Pembebasan Hutang yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat. Amin.

Sumber keterangan:

Al Mantsur fi al Qowa’id, juz 1, hal 19

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Lunas kah Hutang yang Dianggap Demikian; Dibayar Iya, Gak Dibayar Juga Iya"

close
Banner iklan disini