#KonsultasiSyariah | Sah Kah Menjual Kotoran Sebagai Pupuk
Konsultasi Syariah | Dalam jual beli, barang harus memiliki manfaat yang jelas. Selain itu juga harus suci. Karena jika barang itu najis, akan tidak memiliki manfaat yang jelas secara syariah islam. Ketika barang sudah tidak memiliki manfaat yang jelas, dapat menuimbulkan kekecewaan oleh pembeli setelah kadung membeli barang tersebut.
Dalam usaha untuk meningkatkan hasil panen, petani banyak melakukan trik pada tanamannya. Trik yang sudah terkenal adalah dengan memberi pupuk kandang. Berasal dari hewan atau manusia sendiri.
Karena pupuk kandang sangat nyata hasilnya terhadap tanaman. Tanah akan lebih subur dengan itu.
Membikin tanaman semangat untuk tumbuh dan berbuah. Oleh karena itu petani banyak yang mencari pupuk itu untuk menghindari kegagal-panenan. Untuk mendapatkannya para petani mencari pihak yang menyediakan pupuk tersebut.
Dari situ banyak orang yang mengumpulkan kotoran untuk selanjutnya dijadikan sebagai pupuk. Dan usaha itu tak sia-sia meski harus bergelut dengan aroma yang menakutkan. Pupuknya laku laris manis.
Pertanyaan: Gimanakah hukum penjualan pupuk kandang seperti kasus diatas?
Jawaban: Hukum jual beli seperti di atas adalah sah menurut imam Abu Hanifah. Baik kotoran dari hewan yang halal dimakan maupun tidak.
Namun menurut madzhab kita, Syafiiah, tetap mengharamkan pejualan barang najis seperti halnya di atas.
Nah, sekian wawasan hukum islam seputar Hukum Penjualan Pupuk Kandang menurut pandangan fiqih yang bisa Kami sampaikan. Semoga menjadi wawasan yang bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi kitab:
Al Majmu’ Sarh al Muhaddzab, juz 9, hal 218
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Sah Kah Menjual Kotoran Sebagai Pupuk"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning