Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Hukum Menjual Umbi Masih Dalam Tanah

Konsultasi Syariah | Telah diketahui bahwa melihat barang terlebiih dahulu adalah termasuk sarat sah untuk jual beli agar pembeli dapat mengecek dengan jelas seperti apa barang yang hendak dibeli. Akan besar kemungkinan pembeli menyesal jika barang yang terbeli ternyata tak sesuai harapan.
Hukum Jual Umbi Yang Benar

Memeang ada juga barang yang dibungkus seperti snack-snack sampai Kita tak dapat melihat dalamnya. Namun, sekiranya itu bertujuan untuk melindungi isi agar dapat nikmat dikonsumsi, maka tidak apa-apa.

Di daerah desa yang tanahnya banyak perkebunan, ada juga orang yang membeli umbi-umbian yang masih dalam tanah dengan sistem tebas atau diborong dengan menggunakan harga kira-kira dari hasil yang akan dipanen. Padahal barang yang dijual belikan masih subur terpendam dalam tanah. Tidak jelas berapa ukuran pastinya. Begitu juga kualitasnya.

Pertanyaan: Bagaimana hukum jual beli umbi-umbi yang masih ada dalam tanah?

Jawaban: Masalah jual beli tersebut terjadi perbedaan pendapat para ulama’. Ada yang mengatakan mutlak tidak sah, ada yang mengatakan sah, namun bergantung dengan sarat.
Menurut imam Syafii dan imam Hambali hukumnya tidak sah.

Sedang menurut pendapat imam Malik, hukumnya sah, tapi dengan tiga sarat; pembeli melihat bagian luar tanaman, sebagian dicabut untuk dijadikan stempel, barang yang dibeli diprediksi jumlahnya secara umum.

Menurut imam hanafi hukumnya sah. Namun ketika tanaman sudah dicabut, pembeli diperkenankan untuk khiar, meneruskan akad atau membatalkannya.

Nah,sekian wawasan informasi seputar Hukum Jual Beli Umbi Dalam Tanah menurut pandangan islam yang bisa Kami sampaikan. Semoga menjadi wawasan yang bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Al Mausu’ah Al Fiqhyah, juz 6, hal 171
Al Fiqh Al Islamy, juz 5, hal 259

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Hukum Menjual Umbi Masih Dalam Tanah"

close
Banner iklan disini