#KonsultasiSyariah | Pecahan Uang Berubah, Gimana Cara Bayar Hutangnya?
Konsultasi Syariah | Bank Indonesia (BI) merencanakan akan menyederhanakan pecahan mata rupiah dengan mengurangi angka nol. Semisal asalnya 1000 tinggal hanya 1 rupiah. Atau disebut dengan redenominasi. Namun dengan harga barang tetap seperti biasanya.
Jadi masyarakat hanya kehilangan nol saja dalam pembayaran, tapi pengeluaran dan pemasukan tetap sama.
Jika UU tentang Redenominasi disahkan, Indonesia akan memiliki 2 jenis mata uang yang sama-sama sah. Jadi membingungkan apa nggak nantinya nih? Kemudian bertahap beberapa selang tahun kemudian uang yang lama akan punah seperti halnya uang-uang cetakan dulu.
Dengan adanya 2 mata uang yang sama sah di satu negara, maka akan ada banyak orang yang bingung dengan hal-hal syariah yang berhubungan dengan mata uang.
Pertanyaan: Mata uang rupiah termasuk mata uang mutaqowwim ataukah mitsli? Bagaimana pembayaran hutang atau pembayaran jatuh tempo jika ketika waktu pembayaran UU Redenominsi sudah disahkan?
Jawaban: Mata uang rupiah adalah termasuk mata uang mitsli. Untuk masalah pembayaran hutang atau jatuh tempo maka pembayarannya dengan menggunakan kadar nilai (Qimah). Yakni semisal hutangnya dulu paas untuk membeli 2 kambing maka pembayarannya dengan uang seharga 2 kambing.
Nah, itulah ulasan hukum mengenai Pergantian Pecahan Mata Uang yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat fi addin wa addunya wal akhiroh. Amin.
Referensi kitab:
Al Hawy Al Fatawa, Juz 1, hal 94
Bughyah al Musytarsyidin, Ha 125
Al Fiqh Al Minhajy, Juz 7, Hal 162
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Pecahan Uang Berubah, Gimana Cara Bayar Hutangnya?"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning