Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Gimana Hukum Penjualan Makanan Kadaluarsa

Konsultasi Syariah | Makanan atau minuman yang  dijual di toko-toko tidak selamanya baik untuk dikonsumsi. Pasti produk tersebut memiliki batas kadaluarsa. Batas dimana produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
Hukum Jual Beli Makanan Expired

Batas kadaluarsa pada produk makanan berbeda-beda, lama dan sebentar. Untuk makanan yang batas kadaluarsanya lama, tanggal, bulan dan tahun batasnya akan dicantumkan pada bungkus makanan. Biasanya hitungan masanya adalah tahunan, tergantung jenis produknya.

Untuk batas kadaluarsa yang pendek, biasanya tidak ada catatan apapun dari tanggal, bulan apalagi tahun. Seperti gorengan. Gorengan tidak akan bertahan lebih dari satu hari. meski batas kadaluarsa tak dicantumkan, sudah bisa ditemukan indikasi-indikasi bahwa makanan tersebut sudah tak layak.
Untuk masa kadaluarsa yang lama, perlu untuk mencantumkan kapan masa makan yang baik berakhir. 

Karena bila tidak dicantumkan, pembeli akan sulit untuk menemukan baik tidaknya makanan tersebut dikonsumsi.

Barang yang kadaluarsa memang ada yang masih bisa dimanfaatkan dan tak bisa sama sekali.

Namun, baru-baru ini banyak ditemukan makanan-makanan yang sudah expired (kadaluarsa) yang masih nongol di toko-toko. Pembeli pun tanpa meneliti membeli makanan tersebut dan kemudian dikonsumsi. Penjual juga tidak meberitahu dikarenakan sama tak tau atau sengaja menyembunyikannya agar barangnya laku.

Pertanyaan: Bolehkah menjual makanan kadaluarsa namun masih layak makan?

Jawaban: Jika masih aman dikonsumsi maka boleh dan sah akadnya. Dengan catatan penjual harus memberitahu dulu pada pembeli sebelum akad selesai. Jika pembeli tidak diberitahu maka penjualannya sah namun hukumnya haram.

Bila makanan yang kadaluarsa memang tidak bisa dikonsumsi, maka akad jual belinya tidak sah.

Nah, sekian wawasan seputar Penjualan Makanan Expired yang dapat Kami sampaikan. Semoga bermanfaat dalam dua dunia, amin.

Sumber keterangan:

Raudlatul at tholibin, juz 3, hal 372
Hasiyah jamal. Juz 3, hal 26

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Gimana Hukum Penjualan Makanan Kadaluarsa"

close
Banner iklan disini